Way Kanan -- Manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kampung Campang Lapan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan], kini disorot tajam. Terungkap adanya dugaan pelantikan sepihak istri Kepala Dusun (Kadus) sebagai bendahara BUMDes tanpa melalui prosedur yang berlaku, yang berujung pada hilangnya dana desa sebesar Rp65.000.000 yang tidak diketahui perginya. Senin 27/07/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penunjukan istri Kadus tersebut diduga dilakukan secara paksa oleh Eks Sekdes Ivanudin (Saat ini telah lolos P3K) dan tidak melibatkan musyawarah perangkat desa maupun pengurus BUMDes secara utuh. Hal ini dinilai melanggar prinsip tata kelola yang baik serta mengandung unsur konflik kepentingan.
Akibat pengelolaan yang tidak transparan itu, diketahui dana sebesar Rp65 juta yang seharusnya digunakan untuk modal usaha dan kegiatan pemberdayaan warga, kini tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada laporan penggunaan, tidak ada bukti pendukung, dan dana tersebut seolah hilang entah ke mana.
"Sangat ganjil jika istri pejabat dusun dipaksakan menjabat bendahara tanpa persetujuan bersama, lalu tiba-tiba uang puluhan juta rupiah hilang begitu saja. Kami meminta kepastian dan kejelasan dana tersebut," ujar salah satu perwakilan warga.
Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Way Kanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat kepolisian untuk segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur hingga dugaan korupsi, pihak yang bersangkutan harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan diminta mengganti kerugian negara/desa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Dusun dan Sekdes maupun pengurus BUMDes terkait dugaan tersebut.
Rep : Tim

Komentar
