PEMANGKAT — Persoalan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram kembali menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Menyikapi dugaan aktivitas monopoli dan penyalahgunaan gas melon di kawasan Cafe Hayden Pemangkat, praktisi hukum terkemuka Sambas, Lipi, S.H., memberikan tanggapan keras dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak objektif namun tegas.
Menurut Lipi, persoalan distribusi LPG bersubsidi 3 kg merupakan isu krusial yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas, khususnya masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro yang berhak. Oleh karena itu, setiap indikasi penyimpangan di lapangan tidak boleh dianggap remeh dan harus disikapi secara serius, profesional, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Lipi menegaskan bahwa apabila benar terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi, penyaluran kepada pihak komersial yang tidak berhak, atau permainan pihak tertentu yang memicu kelangkaan serta lonjakan harga di tengah masyarakat, maka aparat penegak hukum bersama instansi terkait wajib turun tangan.
"Apabila benar terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi, penyaluran kepada pihak yang tidak berhak, atau permainan yang mengakibatkan kelangkaan serta kenaikan harga di masyarakat, maka aparat penegak hukum bersama instansi terkait perlu melakukan penyelidikan dan audit secara menyeluruh," ujar Lipi, S.H.
Ia juga menambahkan bahwa penanganan atas kasus semacam ini tidak boleh sekadar berhenti pada sanksi administratif semata. Lebih dari itu, aparat dan instansi pengawas harus mampu menelusuri akar persoalan secara mendalam agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat Sambas.
Kendati mendesak pengusutan tuntas, praktisi hukum yang aktif mengawal isu-isu kerakyatan ini mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Setiap informasi maupun dugaan yang berkembang di ruang publik harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah menurut hukum positif. Tidak boleh ada pihak yang langsung dihakimi atau dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan atau proses hukum yang berkekuatan tetap.
Lebih lanjut, Lipi mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, pihak PT Pertamina, serta instansi pengawas terkait untuk meningkatkan transparansi kuota distribusi. Ia menyarankan agar pengawasan diperketat dengan memanfaatkan sistem digital secara optimal.
"Pemerintah daerah, Pertamina, dan instansi pengawas diharapkan meningkatkan transparansi kuota, memperkuat pengawasan distribusi, serta memanfaatkan sistem digital agar alur penyaluran LPG bersubsidi dapat dilacak secara akuntabel," tegasnya.
Dengan sistem yang terintegrasi dan akuntabel, subsidi energi dari negara tersebut diyakini akan tepat sasaran, benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, serta potensi penyimpangan dapat diminimalisir sekecil mungkin.
Menutup pandangannya, Lipi, S.H. menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu merupakan kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik. Setiap pelanggaran terhadap regulasi subsidi harus ditindak tegas sesuai koridor hukum, namun tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak semua pihak.
Rep : Tim Investigasi

Komentar

