PONTIANAK, 24/7/2026 -- Kasus dugaan penyimpangan dalam penyaluran gas bersubsidi 3 kg di Pemangkat, Kabupaten Sambas, dinilai hanya puncak dari gunung es carut-marutnya tata kelola energi bersubsidi di Kalimantan Barat. Praktisi hukum, akademisi, sekaligus pengacara senior Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa pola serupa kerap berulang di berbagai kabupaten dan kota tanpa adanya perbaikan sistemik yang mendasar.
Menurut Dr. Herman, pola pengawasan yang diterapkan instansi berwenang sejauh ini masih bersifat reaktif, yakni baru bergerak setelah harga melambung tinggi dan masyarakat melancarkan protes.
"Surat Peringatan (SP) yang diterbitkan oleh Disperindagkop Sambas memang langkah administratif yang tepat, tetapi itu tidak cukup. Jika aparat berhenti sampai di situ, pemerintah daerah ibarat hanya memotong daun tanpa membasmi akarnya," tegas Dr. Herman dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Sorotan tajam diarahkan pada temuan pasokan gas 3 kg di Pemangkat yang justru didatangkan dari Kota Singkawang. Kondisi ini dinilai sangat janggal mengingat Pemangkat memiliki pangkalan resmi sendiri.
Dr. Herman menilai fenomena tersebut membuktikan bahwa pangkalan resmi telah gagal menjalankan fungsinya sebagai gatekeeper (penjaga gawang), sekaligus menunjukkan bahwa sistem distribusi saat ini masih terlalu longgar dan belum terintegrasi secara optimal.
"Subsidi adalah amanah rakyat. Setiap rupiah yang bocor ke tangan pihak yang tidak berhak adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat miskin yang seharusnya menjadi penerima manfaat. Penegakan hukum harus tajam dan kebijakan publik harus cerdas; keduanya wajib dijalankan secara simultan," tandasnya.
Guna menuntaskan persoalan ini secara akuntabel, Dr. Herman memaparkan sejumlah langkah strategis yang mendesak untuk segera direalisasikan:
Digitalisasi Rantai Pasok: Menerapkan identitas digital pada setiap tabung gas 3 kg yang dapat dilacak mulai dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) hingga konsumen akhir. Jika ditemukan penyimpangan, sistem harus mampu menelusuri pangkalan terakhir yang mendistribusikannya.
Transparansi Kuota Daerah: Mendukung usulan pembatasan pembelian maksimal 10 tabung per KK per bulan oleh Pertamina Patra Niaga, disertai transparansi rasio perbandingan jumlah KK dan kuota di setiap daerah agar publik mengetahuinya secara jelas.
Penerapan Sanksi Progresif: Memberikan sanksi konkret bagi agen atau distributor nakal, mulai dari pengurangan kuota, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha. Sanksi pidana diposisikan sebagai ultimum remedium (upaya terakhir), sementara pencabutan hak ekonomi pelaku kecurangan dinilai jauh lebih efektif memberikan efek jera.
Blitz Audit oleh Pertamina: Meminta Pertamina Patra Niaga secara rutin melakukan audit mendadak terhadap pangkalan-pangkalan yang ada guna memastikan kinerja distribusi sesuai SOP dan bersih dari praktik spekulasi.
Dr. Herman menutup pandangannya dengan menyerukan agar penegakan hukum terhadap kasus ini tidak tebang pilih dan dilakukan melalui penyidikan pidana lintas wilayah, audit distribusi menyeluruh, serta reformasi kebijakan berbasis teknologi. Di sisi lain, ia juga mendorong masyarakat untuk terus aktif bersikap kritis terhadap segala bentuk kecurangan distribusi energi bersubsidi.
Tim Redaksi Media Kabarinvestigasi.id

Komentar

