*Menteri Nusron Ajak PWNU dan PCNU Se-Aceh Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf.* -->

Iklan Semua Halaman

*Menteri Nusron Ajak PWNU dan PCNU Se-Aceh Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf.*

Kabar Investigasi
Sabtu, 25 Juli 2026


Banda Aceh - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Aceh mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Ajakan tersebut ia sampaikan saat bersilaturahmi dengan perwakilan PWNU dan PCNU se-Aceh, di Banda Aceh pada Jumat (24/07/2026).


“Saya mohon kalau berkenan, Bapak/Ibu sekalian kita lakukan percepatan proses sertifikasi tanah wakaf ini. Saya minta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan merapat dengan organisasi-organisasi Islam, seperti MPU, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, serta Dewan Masjid Indonesia untuk mempercepat Sertifikasi tanah wakaf di lingkungan tempat-tempat ibadah kita supaya mempunyai kepastian hukum," ujar Menteri Nusron.


Berdasarkan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Aceh memiliki total 18.520 bidang tanah wakaf. Saat ini, sudah ada 77,53% atau 14.360 bidang tanah wakafnya yang telah disertifikatkan. Capaian tersebut menempatkan Aceh sebagai provinsi dengan persentase sertifikasi tanah wakaf tertinggi kedua di Indonesia.


Meski demikian, Menteri Nusron meyakini masih banyak tanah wakaf di Aceh, terutama musala dan dayah, yang belum terdata dalam SIWAK sehingga belum memasuki proses sertifikasi. Untuk itu, ia meminta jajaran Kantor Wilayah BPN beserta Kantor Pertanahan se-Provinsi Aceh semakin memperkuat sinergi dengan organisasi-organisasi keagamaan agar seluruh aset wakaf dapat didata dan disertifikatkan.


"Mumpung masih bisa kita percepat, ayo kita fokus mengurus aset-aset milik umat. Baik aset NU maupun organisasi keagamaan lainnya, kita sertifikatkan semua supaya tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari," tegas Menteri Nusron.


Sertifikasi tanah wakaf ini adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari, terutama ketika suatu wilayah terdampak proyek pembangunan. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah wakaf menjadi jelas sehingga peruntukan aset wakaf tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.


Di hadapan para pengurus organisasi keagamaan di Aceh, Menteri Nusron yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menginformasikan bahwa MUI baru saja menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh. Bantuan yang diberikan berupa rehabilitasi rumah bagi guru dayah dan marbot masjid. Menurutnya, bantuan tersebut merupakan salah satu penguatan peran lembaga keagamaan di daerah dan bentuk dukungan terhadap upaya pemulihan pascabencana di Aceh.


Dalam kunjungannya ke Provinsi Aceh, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi. (JM/FA)


(Redpel-AEf)


Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan "