Dugaan Pelanggaran LPG 3 Kg Bersubsidi Cafe Hayden Resto Pemangkat Meresahkan: Kejari Sambas Dituntut Turun Tangan, Jangan Hanya Berhenti di Surat Peringatan!..... -->

Iklan Semua Halaman

Dugaan Pelanggaran LPG 3 Kg Bersubsidi Cafe Hayden Resto Pemangkat Meresahkan: Kejari Sambas Dituntut Turun Tangan, Jangan Hanya Berhenti di Surat Peringatan!.....

Kabar Investigasi
Minggu, 26 Juli 2026

 



SAMBAS -- Dengan kejadian adanya Dugaan terhadap penyalahgunaan gas LPG tabung 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Sambas khususnya di Cafe Hayden Resto Kecamatan Pemangkat menuai sorotan tajam. Praktisi hukum dan elemen masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas, tidak tinggal diam dan segera turun langsung melakukan sidak serta investigasi mendalam terhadap sejumlah pelaku usaha komersial nakal yang diduga merampas hak masyarakat miskin.


Kasus ini kembali mencuat setelah Dinas Kumindag Kabupaten Sambas melayangkan Surat Nomor 500.2.2/672/Kumindag-E kepada pengelola CV. Hayden Nusantara Kreasi (Hayden Cafe & Resto) di Pemangkat, menyusul temuan dan laporan penggunaan gas melon bersubsidi untuk kepentingan komersial.


Kendati pihak pengelola dalam pemeriksaan mengaku menggunakan gas bersubsidi tersebut hingga bulan Mei 2026, sanksi yang diberikan dinilai terlalu ringan dan hanya bersifat administratif semata.



Praktisi hukum terkemuka, Dr. Herman Hofi Munawar, memberikan penekanan yang sangat keras dan tegas terkait penanganan kasus semacam ini. Menurutnya, pembiaran atau sanksi administratif yang sekadar basa-basi hanya akan mencederai rasa keadilan masyarakat.


“Tindakan hukum dan konsekuensi yuridis harus ditegakkan secara nyata, jangan sekadar Surat Peringatan (SP) untuk meredam tuntutan publik. Negara harus hadir! Kejaksaan dan aparat penegak hukum harus turun tangan melakukan sidak dan penyelidikan terbuka. Jangan sampai subsidi untuk rakyat miskin terus-menerus dijarah oleh pengusaha yang mencari keuntungan sepihak dengan cara melanggar hukum,” tegas Dr. Herman Hofi Munawar.


Berdasarkan Surat Kementerian ESDM RI Nomor B-741/MG.05/DJM/2025, sektor usaha komersial seperti restoran, rumah minum, dan kafe dengan klasifikasi KBLI 56101 dan 56303 secara mutlak dilarang keras menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Penggunaan gas bersubsidi oleh pelaku usaha komersial dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat kurang mampu.


Masyarakat dan pemerhati publik di Kabupaten Sambas kini menuntut langkah nyata dari Kejaksaan Negeri Sambas. Publik menilai pengawasan di tingkat daerah tidak boleh hanya menjadi macan kertas yang lemah di hadapan pemilik modal.


Jika penegakan hukum hanya berhenti pada teguran administratif, dikhawatirkan praktik serupa akan terus berulang dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Sambas. Kejari Sambas didesak untuk memanggil pihak-pihak terkait, mengusut tuntas rantai pasokan distribusi gas bersubsidi yang bisa lolos ke tempat usaha komersial, dan menjatuhkan sanksi hukum yang tegas demi memberikan efek jera.


Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik Sambas menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Sambas untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar tajam ke atas dan berpihak kepada rakyat kecil.

Wartawan: Tim Jurnalis Investigasi Kabar Investigasi ID