PONTIANAK — Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti tajam darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menempatkan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada peringkat pertama atau terluas di Indonesia pada tahun 2026, menyusul Provinsi Riau di posisi kedua berdasarkan data Kementerian Kehutanan. Di tingkat daerah, wilayah dengan eskalasi karhutla terbesar di Kalbar terkonsentrasi di Kabupaten Kubu Raya, Mempawah, serta Ketapang.
Dr. Herman Hofi Munawar mengungkapkan bahwa sebagian besar titik panas (hotspot) justru terpantau berada di dalam kawasan konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Menurutnya, fenomena kebakaran yang terus berulang di lokasi konsesi perusahaan yang sama setiap tahunnya bukanlah sebuah kebetulan, melainkan indikasi kuat adanya masalah sistemik dalam pengelolaan lahan korporasi.
Dari sudut pandang hukum, Dr. Herman Hofi menilai bahwa penegakan hukum terhadap kasus karhutla di Kalbar selama ini masih menunjukkan standar ganda dan cenderung tumpul ke atas, tajam ke bawah.
"Pada umumnya, penegakan hukum karhutla ini berakhir dengan pemasangan garis police line, tidak pernah ada penyelesaiannya secara hukum yang tuntas. Penegakan hukum di Kalbar masih cenderung lebih mudah 'menangkap' pelaku individu atau warga kecil, sementara perusahaan besar sering hanya kena sanksi administratif atau prosesnya lambat dan tidak transparan," tegas Dr. Herman Hofi.
Ia menegaskan, apabila kebakaran berulang kali terjadi di dalam area konsesi, seharusnya aparat penegak hukum menerapkan asas pertanggungjawaban mutlak atau strict liability terhadap pemegang izin, sebagaimana diatur dalam koridor hukum lingkungan hidup.
Guna memutus rantai bencana ekologis yang terus berulang setiap tahunnya, Dr. Herman Hofi menyampaikan sejumlah rekomendasi langkah hukum dan kebijakan konkret yang harus segera diambil oleh para pemangku kepentingan di Kalimantan Barat:
=> Harus ada ketegasan berupa publikasi terbuka data titik panas yang masuk ke dalam konsesi perusahaan setiap minggu, lengkap dengan pengungkapan nama perusahaan secara transparan kepada publik.
=> Polda Kalbar dan Kejaksaan diminta agar memiliki keberanian lebih untuk menindak korporasi melalui jalur hukum pidana berat bagi perusahaan yang lahan konsesinya berulang kali terbakar, bukan sekadar menjatuhkan denda ringan atau mengandalkan Peraturan Daerah (Perda) pembukaan lahan untuk warga biasa.
=> Pemerintah Provinsi maupun kabupaten (khususnya Ketapang, Kubu Raya, dan Mempawah) wajib menekan korporasi agar memperkuat sistem pencegahan di tingkat tapak secara mandiri, seperti pembangunan kanal, sekat bakar, hingga patroli rutin.
Dr. Herman Hofi mengingatkan, apabila penegakan hukum di Kalbar terus-menerus hanya berfokus pada upaya pemadaman permukaan dan menghukum warga kecil, maka Kalbar akan terus menjadi "juara nasional" karhutla setiap tahunnya. Keberanian mengungkap dan menghukum pelaku besar di balik konsesi adalah kunci utama demi terciptanya keadilan ekologis dan akuntabilitas hukum.
Rep : Tim Media Kabarinvestigasi.id

Komentar

