‎Masa Berlaku SK DPC GRANAT Labuhanbatu Selatan Resmi Kedaluwarsa: Warning Keras Terhadap Potensi Impropresiasi dan Komersialisasi Organisasi -->

Iklan Semua Halaman

‎Masa Berlaku SK DPC GRANAT Labuhanbatu Selatan Resmi Kedaluwarsa: Warning Keras Terhadap Potensi Impropresiasi dan Komersialisasi Organisasi

Kabar Investigasi
Rabu, 03 Juni 2026

 


‎MEDAN — Ketegasan hukum dan tertib administrasi kelembagaan kembali menjadi sorotan tajam di wilayah Sumatra Utara. Berdasarkan dokumen otentik berupa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Sumatra Utara Nomor: 339/SK/DPD-GRANAT/SU/XI/2020, kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRANAT Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk Periode 2020–2025 secara yuridis formal telah habis masa berlakunya (kedaluwarsa).

‎Dokumen legalitas yang ditandatangani di Medan pada tanggal 28 November 2020 oleh Ketua DPD GRANAT Sumut Sastra, S.H., M.Kn. dan Sekretaris M. Effendi, S.Sos., M.MSP. tersebut secara eksplisit membatasi masa bakti kepengurusan hanya sampai tahun 2025. Dengan beralihnya kalender administrasi pergerakan saat ini, seluruh jajaran pengurus yang tercantum dalam lampiran SK tersebut — termasuk posisi Ketua yang dijabat oleh Rahmat Aruan, Sekretaris Pebriansyah Nasution, dan Bendahara Hendrik Rambe, S.T., M.M. — tidak lagi memiliki kapasitas hukum (legal standing) untuk bertindak atas nama organisasi.

‎Dalam hukum organisasi formal, masa berlaku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Surat Keputusan memiliki sifat pembatasan kekuasaan yang mutlak. Ketika suatu SK melewati batas periodisasi yang telah ditetapkan (dalam hal ini periode 2020–2025), maka seketika itu pula terjadi kelumpuhan wewenang administratif. Tidak ada lagi hak eksekutif untuk mengeluarkan surat-menyurat, melakukan audiensi formal dengan instansi pemerintah, maupun melakukan pergerakan taktis di lapangan yang mengatasnamakan institusi GRANAT Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

‎Habisnya masa berlaku kepengurusan ini membawa konsekuensi sosiologis dan praktis yang rawan di lapangan. Fakta empiris di berbagai organisasi kemasyarakatan sering kali memperlihatkan adanya oknum-oknum demisioner atau mantan pengurus yang mencoba "memperpanjang" masa kejayaan pribadinya dengan memanfaatkan lembaran kertas SK mati. Tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan manipulasi kepercayaan publik yang mencederai integritas perjuangan anti-narkotika.

‎"Masyarakat, jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, aparat penegak hukum (Polres, Kejari, Kodim), serta pihak swasta diimbau untuk bersikap kritis dan selektif. Segala bentuk proposal permohonan dana, permintaan fasilitas, atau klaim kemitraan strategis yang diajukan oleh oknum yang mengatasnamakan DPC GRANAT Labuhanbatu Selatan berdasar SK 2020–2025 tersebut adalah TIDAK SAH dan wajib ditolak guna menghindari penipuan atau pemerasan berkedok organisasi."

‎Secara intelektual, memanfaatkan SK yang telah mati untuk mencari keuntungan finansial, melakukan lobi politik personal, ataupun menekan pihak tertentu demi profitabilitas privat adalah tindakan degradasi moralitas pergerakan. GRANAT didirikan sebagai instrumen pengabdian masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba, bukan sebagai 'tameng' atau komoditas dagang para pemburu rente yang malas bekerja tetapi gemar menjual nama besar lembaga.

‎Guna menjaga marwah institusi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRANAT Provinsi Sumatra Utara dituntut untuk segera mengambil langkah taktis berupa penunjukan Pemegang Mandat atau Caretaker Pengurus DPC GRANAT Labuhanbatu Selatan yang baru. Kekosongan kepemimpinan yang sah (status quo) tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena hal tersebut hanya akan memberikan ruang abu-abu bagi para oportunis untuk terus bergerak secara liar di bawah bayang-bayang legitimasi masa lalu.

‎Hingga rilis investigatif ini diturunkan, seluruh elemen masyarakat diminta waspada. Segala aktivitas yang mengatasnamakan DPC GRANAT Labuhanbatu Selatan di luar restu dan SK definitif terbaru yang dikeluarkan oleh DPD GRANAT Sumut pasca-2025, secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan manipulatif yang memiliki konsekuensi yuridis pidana. Kesadaran kolektif ini penting, agar organisasi sosial tetap murni bergerak untuk kemaslahatan umat, bukan menjadi ladang pemuasan syahwat materi pribadi individu tertentu.


Rep : NR hasib