*Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah,S.Ked., Akan Menindak Tegas Pegawainya Yang Melanggar Disiplin Kerja Sesuai Dengan Aturan Yang Berlaku* -->

Iklan Semua Halaman

*Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah,S.Ked., Akan Menindak Tegas Pegawainya Yang Melanggar Disiplin Kerja Sesuai Dengan Aturan Yang Berlaku*

Kabar Investigasi
Sabtu, 23 Mei 2026



WAY KANAN -- Bupati Way Kanan menanggapi serius berbagai laporan dan pemberitaan terkait dugaan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja hingga berbulan-bulan, dugaan perlindungan oleh oknum kepala badan terhadap bawahannya, serta sistem absensi ASN yang dinilai bermasalah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.


Sikap tegas itu disampaikan Bupati setelah Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) meminta pemerintah daerah memberikan hukuman dan sanksi kepada ASN yang diduga mempermainkan sistem absensi, termasuk kepada atasan yang dianggap gagal membina bawahannya.


Dalam keterangannya melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (22/5/2026), Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem absensi ASN agar lebih akurat, transparan, dan tidak mudah dimanipulasi.


“Kita akan evaluasi seluruh sistem absensi ASN. Jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan sistem, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bupati.


Menurutnya, kedisiplinan ASN merupakan bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat. ASN yang menerima gaji dan tunjangan dari negara wajib memberikan pelayanan maksimal dan menjalankan tugas dengan baik.


Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terhadap para pegawai di lingkungan kerja masing-masing.


Selain melakukan evaluasi sistem absensi, Pemerintah Kabupaten Way Kanan dikabarkan akan turun langsung melakukan pengecekan ke sejumlah OPD yang menjadi sorotan publik.


Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan pegawai yang tercatat hadir dalam absensi, namun kenyataannya tidak pernah masuk kantor.


Masyarakat berharap langkah tegas yang disampaikan Bupati tidak hanya menjadi peringatan semata, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk penindakan agar pelayanan publik di Kabupaten Way Kanan berjalan maksimal dan tidak tercoreng oleh oknum ASN yang melanggar disiplin.  (*IDRID*)