RANTAU PRAPAT – Memasuki pengujung April 2026, penanganan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Kualuh Hilir oleh Unit Tipikor Polres Labuhanbatu bukan lagi sekadar lamban, melainkan telah bertransformasi menjadi fenomena "Lembaga Bisu". Hingga detik ini, hak konstitusional pelapor untuk menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) masih terpasung dalam laci birokrasi yang tak tertembus.
Absennya SP2HP sejak laporan resmi dilayangkan merupakan anomali hukum yang sangat kontras dengan semangat Transformasi Menuju Polri yang Presisi. Tindakan mendiamkan laporan masyarakat tanpa progres formal ini disinyalir sebagai bentuk pembangkangan sistematis terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.
Munawir Hasibuan dari Pers NKRI, selaku pelapor, menyatakan bahwa "diamnya" penyidik Unit Tipikor Polres Labuhanbatu adalah sebuah penghinaan terhadap hak publik atas informasi.
"SP2HP adalah indikator kejujuran penyidik. Jika satu lembar surat itu pun gagal diterbitkan selama berbulan-bulan, maka patut diduga ada upaya pengerdilan perkara atau 'pengamanan' terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana pendidikan tersebut," tegas Munawir dengan nada tajam.
Secara yurisprudensi, ketidakmampuan Polres Labuhanbatu memberikan kepastian hukum melalui SP2HP menciptakan celah bagi terjadinya "Trial by Silence"—sebuah kondisi di mana sebuah kasus dibunuh perlahan melalui pengabaian administratif hingga kehilangan urgensi di mata publik.
Melihat kebuntuan yang terjadi di tingkat Polres labuhanbatu, desakan kini bergeser ke arah supervisi vertikal. Para praktisi hukum menilai bahwa kondisi ini telah memenuhi syarat bagi Biro Wassidik Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri untuk turun tangan melakukan audit investigatif terhadap Unit Tipikor Polres Labuhanbatu.
Beberapa poin krusial yang menuntut atensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo antara lain:
1. Audit Kinerja Unit Tipikor: Mengapa laporan nomor 021/Dumas/Kabarinvestigasi/II/2026 seolah "terkubur" tanpa ada kejelasan status hukum (apakah naik ke penyidikan atau dihentikan).
2. Evaluasi Jabatan Kasat Reskrim & Kanit Tipikor: Ketidakmampuan manajerial dalam membalas konfirmasi media dan memberikan hak pelapor mencerminkan lemahnya kepemimpinan di satuan tersebut.
3. Dugaan Pelanggaran Kode Etik: Pembiaran kasus korupsi, terutama yang menyentuh sektor pendidikan, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan anggota Polri sebagai pelindung dan penegak hukum.
Korupsi dana BOS bukan sekadar kerugian negara secara nominal, melainkan degradasi kualitas masa depan generasi bangsa. Ketika instrumen penegak hukum di level daerah (Polres) menunjukkan performa yang anemik dan tertutup, maka kepercayaan publik terhadap institusi Polri di Sumatera Utara dipertaruhkan.
"Kami tidak akan berhenti di level Polres. Jika dalam waktu dekat SP2HP tetap tidak diterbitkan, kami akan membawa preseden buruk ini ke Itwasum Polri di Jakarta. Polri bukan milik segelintir oknum penyidik, tapi milik rakyat yang butuh keadilan," tambah Munawir.
Hingga berita ini ditayangkan, tembok keheningan masih berdiri kokoh di Mapolres Labuhanbatu. Upaya konfirmasi lanjutan kepada Kasat Reskrim maupun Kapolres Labuhanbatu tetap menemui jalan buntu, mempertegas kesan adanya resistensi terhadap transparansi publik.
Redaksi KabarInvestigasi.id
Mengawal Keadilan, Membedah Kebenaran, Melawan Impunitas.
Rep NR hasib

Komentar


