Sengketa Akses Publik: DPRD Sambas Desak BPN Audit Sertifikat Tanah yang Diduga Cacat Prosedur -->

Iklan Semua Halaman

Sengketa Akses Publik: DPRD Sambas Desak BPN Audit Sertifikat Tanah yang Diduga Cacat Prosedur

Kabar Investigasi
Senin, 27 April 2026

 



SAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas mengambil langkah tegas terkait polemik penerbitan sertifikat tanah pribadi yang dituding menyerobot akses fasilitas umum. Gelar Dengar Pendapat (Hearing) yang digelar Kantor DPRD Kabupaten Sambas Senin 27/4/2026 legislatif menemukan adanya indikasi kuat cacat prosedural dalam proses pendaftaran tanah sistematis di wilayah tersebut.


Ketegangan ini bermula ketika sebuah sertifikat hak milik muncul di atas lahan yang secara fungsional merupakan akses jalan bagi masyarakat. Hal ini dinilai kontradiktif dengan regulasi pertanahan yang seharusnya memprioritaskan kepentingan umum di atas kepentingan privat.



Dalam forum Hearing tersebut, DPRD Sambas menyoroti kinerja verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Munculnya sertifikat di atas akses umum mengindikasikan adanya kelalaian dalam proses identifikasi fisik dan yuridis saat pemetaan lahan.


"Negara tidak boleh kalah oleh administrasi yang keliru. Jika faktanya sertifikat tersebut menabrak fasilitas publik, maka ada prosedur yang cacat dan harus segera dianulir atau ditinjau kembali sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas pimpinan rapat dalam forum tersebut.

Poin Desakan DPRD Sambas kepada Instansi Terkait:

Evaluasi Total Dokumen: BPN didorong untuk membuka kembali warkah tanah dan prosedur penerbitan sertifikat objek terkait guna memastikan validitas data fisik.

Validasi Aset Daerah: Meminta Pemerintah Kabupaten Sambas melalui instansi terkait untuk segera memetakan kembali jalur-jalur fasilitas umum agar tidak mudah diklaim secara sepihak oleh oknum tertentu.

Mediasi Berkeadilan: Menuntut solusi yang tidak hanya berpatokan pada dokumen di atas meja, tetapi juga mempertimbangkan sejarah penggunaan lahan oleh masyarakat (aspek sosiologis).




DPRD Sambas menegaskan bahwa fungsi pengawasan ini dilakukan untuk mencegah konflik agraria yang lebih luas di tengah masyarakat. Peninjauan kembali oleh BPN dianggap sebagai jalan keluar konstitusi untuk memperbaiki kesalahan administrasi yang merugikan publik.


"Akses jalan adalah urat nadi ekonomi warga. Kita tidak ingin preseden ini menjadi celah bagi pihak-pihak lain untuk menguasai aset publik secara ilegal melalui legalitas sertifikat yang dipaksakan," pungkasnya.


 Wakil ketua DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo, SH, MH, mengatakan RDPU tersebut digelar untuk menampung aspirasi pemerintah desa dan masyarakat Desa Segarau Parit.


“Kegiatan ini dalam rangka menampung aspirasi pemerintah desa dan masyarakat terkait konflik pertanahan antara pemerintah desa dengan pihak keluarga Liu Ka Sang,” ujarnya.


Menurutnya, persoalan tanah tersebut sudah berlangsung cukup lama. Sejumlah upaya penyelesaian juga pernah dilakukan, namun belum menghasilkan keputusan yang jelas.


“Permasalahan ini sudah cukup lama dan sebelumnya sudah pernah melakukan upaya penyelesaian, tetapi belum ada hasil yang tuntas,” katanya.


DPRD Sambas mendorong agar persoalan ini kembali terselesaikan melalui komunikasi, mediasi, dan musyawarah. Namun, jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka langkah penyelesaian lain bersama pemerintah daerah akan dipertimbangkan.


“Kami di DPRD lebih mengedepankan komunikasi dan mediasi agar bisa menghasilkan kesepakatan yang menjadi solusi bagi masyarakat,” tegasnya.


Lerry menilai permasalahan ini harus mendapat perhatian serius karena objek yang dipersoalkan merupakan akses jalan strategis yang selama ini digunakan masyarakat. Ia meminta BPN dan pemerintah daerah ikut aktif mencari jalan keluar.


“Ini merupakan fasilitas umum berupa jalan strategi yang dibutuhkan masyarakat. Jangan sampai permasalahan ini berdampak merugikan masyarakat,” Tutupnya.

Tim Kabar Investigasi id.