Sumbawa Besar, NTB – Ratusan warga Desa Mata yang berada di Dusun Mata Timur, RT 08 Panco, mendemo Kantor BPN/ATR Sumbawa dan Kantor Bupati Sumbawa, Senin (13/04/2026).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan keresahan dan aspirasinya lantaran terbitnya SHM warga Desa Jotang Kecamatan Empang dan tertulis lokasinya di Desa Jotang, padahal faktanya berada di Wilayah RT 08 Panco Dusun Mata Timur Desa Mata Kecamatan Tarano.
Tokoh masyarakat RT 08 Panco Dusun Mata Timur Desa Mata, Kecamatan Tarano, Rasyid, kepada media, menyampaikan bahwa masyarakat Panco keberatan dengan terbitnya sertifikat tanah atas nama warga Desa Jotang, bukan hanya itu itu tapi di sertifikat tersebut menurut Rasyid tertulis wilayah lokasi tanah berada di Desa Jotang. Padahal faktanya adalah wilayah administratif Desa Mata.
“Kami baru tau kalau sertifikat itu berada di wilayah Desa Mata. Kenapa bisa terbit dan tertulis di Desa Jotang. Setau kami bukan wilayah Desa Jotang tapi Desa Mata,” tegas Rasyid, mantan Ketua RT di Panco.
Pihaknya menuntut agar BPN dan pemerintah daerah Sumbawa membatalkan sertifikat tersebut.
Ia menduga, kisruh ini berawal dari tidak cermatnya petugas pengukuran BPN Sumbawa. Bahkan dia juga menduga ada oknum di BPN Sumbawa yang ‘memainkan’ terbitnya sertifikat tanah tersebut.
Ia menambahkan, kemungkinan besar petugas pengukuran tidak turun langsung mengukur lokasi tanah yang diterbitkan SHM nya tersebut.
Liputan Sumbawa pun telah melakukan upaya konfirmasi terhadap dugaan yang disampaikan masyarakat tersebut kepada Kepala Kantor ATR/BPN Sumbawa, Dendy Herlan, namun dua kali upaya menghubungi dan pesan chat melalui WhatsApp tidak ditanggapi.
Di satu sisi, masyarakat didampingi Aliansi LSM peduli keadilan telah menandatangani berita acara bernomor UP.0301/234/IV/2026
Berikut kutipan Berita Acara tersebut.
“Pada hari ini Senin tanggal tiga belas bulan April tahun dua ribu dua puluh enam diperoleh hasil hearing sebagai berikut:
Syamsul Hidayat saat dikonfirmasi media menjelaskan sehubungan adanya surat keberatan dari Aliansi LSM Pengawal Keadilan tanggal 9 April 2026 Nomor: 01/ALPK/09/IV/2026 perihal surat pemberitahuan aksi yang pada intinya keberatan terhadap proses permohonan sertipikat oleh pihak Desa Jotang yang dilakukan aksi demo pada Senin 13 April 2026 yang pada intinya memohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa dengan ini selaku panitia A pendaftaran tanah atas dasar permintaan pendemo menyatakan bahwa terhadap permohonan akan dibatalkan proses penerbitan sertipikat 17 persil seluas 34 hektar di wilayah Desa Mata Dusun Mata Timur RT 08 Panco Peliuk Seragi Kecamatan Terano karena tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan tidak memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aliansi LSM Pengawal Keadilan melalui LSM HAKI Iying Gunawan menjelaskan
Kami menyatakan bahwa pihak yang berkeberatan terhadap permohonan pihak Desa Jotang dalam hal ini kami adalah pendemo, pihak yang berkeberatan adalah orang-orang yang benar menguasai dan memiliki lahan yang diklaim oleh pihak Desa Jotang apabila kami mengada-ngada dan faktanya tidak sesuai dengan kenyataan kami bersedia permohonan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Masyarakat Desa Mata pun menemui Bupati Sumbawa Syarafudin Jarot. Masyarakat berharap Bupati Sumbawa memberikan jalan keluar terhadap masalah ini.
( Agus )

Komentar