Kondisi Membahayakan Keselamatan Pengguna Jalan, Meningkatkan Risiko Kecelakaan Ada Apa ....... -->

Iklan Semua Halaman

Kondisi Membahayakan Keselamatan Pengguna Jalan, Meningkatkan Risiko Kecelakaan Ada Apa .......

Kabar Investigasi
Selasa, 28 April 2026

 



PALI -- Pengguna jalan merdeka khususnya di wilayah Kelurahan Handayani Kecamatan Talang Ubi , Kabupaten PALI, kini harus berhati hati saat melintas Pasalnya, kondisi jalan yang kotor akibat aktifitas loading material tanah.Selasa 28 April 2026.


Keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang licin dan berpotensi membahayakan pengendara Material tanah yang menempel pada ban kendaraan truck loading tanah dan berjatuhan di jalan.


Material tanah yang mengotori jalan berasal dari sejumlah truk pengangkut tanah uruk yang digunakan untuk pekerjaan pengurukan dan pemadatan.


Aktivitas loading tanah yang dilakukan setiap hari, mulai pagi hingga sore, menyebabkan material tanah menempel di ban truk dan berjatuhan ke jalan. menyebabkan jalan kotor, berdebu saat kering, dan licin atau berlumpur saat hujan akibat ceceran tanah dari truk loading tanah.


Kondisi ini membahayakan keselamatan pengguna jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan merusak infrastruktur. Warga sering memprotes hal ini karena mengganggu kenyamanan dan kesehatan. 


Dampak dan Masalah yang Ditimbulkan sangat bahaya dalam keselamatan di Jalan menjadi licin, berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara sepeda motor.


Sudah jelas di dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 274 Menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000. Ceceran tanah yang membuat jalan licin atau kotor termasuk gangguan fungsi jalan.


Juga dalam Pasal 1365 KUH Perdata (Perbuatan Melawan Hukum)

Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. Ini bisa digunakan jika ceceran tanah merusak kendaraan, menyebabkan kecelakaan, atau mengganggu kesehatan warga.


Sedangkan dalam peraturan Daerah (Perda) setempat biasanya setiap daerah memiliki Perda Kebersihan atau Perda Penyelenggaraan Jalan yang melarang pengotoran jalan oleh material proyek, yang disertai denda administratif. 


Dan juga berdampak dalam pencemaran Lingkungan saat kering Debu tanah mengganggu kesehatan pernapasan warga sekitar.


Rep : Nopriadi