*Urgensi Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa: Menakar Kekuatan Hukum Kontrak dalam Proyek Strategis.* -->

Iklan Semua Halaman

*Urgensi Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa: Menakar Kekuatan Hukum Kontrak dalam Proyek Strategis.*

Kabar Investigasi
Rabu, 04 Maret 2026



PONTIANAK – Sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah kembali menjadi sorotan tajam seiring dengan meningkatnya alokasi anggaran pembangunan di tahun 2026. Dr.Herman Hofi Munawar yang pakar dalam bidang Hukum pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah PBJP. Bahkan pada juli 2025 memperkuat reputasi dengan meluncurkan buku berjudul "ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH,"di Pontianak. Fokus utama kini bukan sekadar pada proses lelang, melainkan pada mitigasi risiko hukum dalam kontrak yang seringkali menjadi celah terjadinya sengketa hukum atau tindak pidana korupsi.


Hukum kontrak dalam PBJ bukan sekadar formalitas administratif. Menurut para ahli hukum administrasi negara, kontrak pengadaan memiliki karakteristik khusus karena melibatkan unsur perdata (perjanjian antar pihak) dan unsur publik (penggunaan uang negara).


Titik rawan yang sering ditemukan dalam investigasi lapangan meliputi:


Ketidaksesuaian Spesifikasi: Barang yang dikirim tidak sesuai dengan Technical Spec yang tertuang dalam kontrak.


Addendum Kontrak yang Tidak Wajar: Perubahan nilai atau durasi kontrak di tengah jalan tanpa alasan yang cukup kuat secara teknis.


Wanprestasi Vendor: Ketidakmampuan penyedia jasa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, namun tidak dikenakan denda sesuai ketentuan.


Transformasi digital melalui E-Katalog dan E-Purchasing diharapkan mampu meminimalisir interaksi langsung yang berpotensi memicu negosiasi di bawah tangan. Namun, tantangan baru muncul pada tahap pasca-klik, yakni pengawasan pengerjaan di lapangan agar tetap sesuai dengan kontrak digital yang telah disepakati.


"Kontrak pengadaan haruslah bersifat 'self-executing' dalam hal sanksi. Jika ada keterlambatan, sistem harus secara otomatis menghitung denda agar tidak ada ruang bagi oknum untuk melakukan negosiasi," ujar seorang praktisi pengadaan nasional.


Lembaga pengawas kini didorong untuk lebih jeli melihat indikasi "pengaturan" sejak tahap perencanaan. Hukum kontrak memberikan perlindungan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selama prosedur dijalankan dengan itikad baik dan sesuai aturan yang berlaku, seperti Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Bagi media seperti Kabar Investigasi ID, pengawasan terhadap realisasi kontrak di lapangan menjadi krusial. Seringkali, dokumen di atas meja terlihat sempurna, namun fakta di lapangan menunjukkan kualitas material yang jauh dari standar hukum yang telah disepakati.


Aspek Penjelasan : 

Dasar Hukum Perpres PBJ dan KUHPerdata (Buku III) tentang Perikatan.

Titik Kritis Tahap penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan draf kontrak.

Solusi Audit rutin dan transparansi digital di setiap tahapan kontrak.


 Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) berdiri di atas kaki hukum Perdata (kontrak), namun dalam praktiknya, bayang-bayang hukum publik atau hukum pidana (pidana korupsi) seringkali masuk terlalu jauh membuat keresahan bagi semua pihak.


Persoalan yang terjadi saat ini terkesan APH kegagalan membedakan antara "Kesalahan Administratif" dengan "Niat Jahat" (Mens Rea). Sehingga apapun yang terjadi pada PBJ adalah korupsi mainset berfikir seperti ini sangat berbahaya dapat mengganggu percepatan roda pembangunan yang pafa akhir nya rakyat yang menjadi korban. Kita tentu sepakat bahwa korupsi harus di zerokan namun jangan dengan alasan itu semua persoalan dilakukan pendekatan pidana.


Secara hukum kita semua paham bahwa , ketika tanda tangan dibubuhkan di atas kontrak PBJ, maka berlakulah asas Pacta Sunt Servanda. Segala bentuk kekurangan volume, deviasi spesifikasi, atau keterlambatan adalah bentuk Wanprestasi, bukan korupsi. Jika ada kekurangan, maka solusinya adalah penambahan volume, pengembalian kelebihan bayar, atau pemutusan kontrak.


Jika kegagalan teknis langsung dipidana, maka hukum kontrak di Indonesia menjadi tidak relevan lagi bagus hapus saja hukum kontrak," paparnya. Cabut saja KEPRES yang mengatur PBJ. Baik Kepres 16 tahun 2018, atau Kepres 12 tahun 2021 atau kepres 46 tahun 2025.


Mikanisme sudah sangat jelas baik melalui Mekanisme Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) diciptakan sebagai instrumen korektif Selama masa pemeliharaan, penyedia masih memiliki kewajiban hukum untuk memperbaiki pekerjaan.


Menarik urusan ini ke ranah pidana sebelum mekanisme administratif dan perdata selesai adalah tindakan prematur. 


Aparat Penegak Hukum seharusnya menghormati proses Audit APIP terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.


Tidak setiap selisih angka adalah kerugian negara yang bersifat pidana.


Kita paham bahwa Korupsi mensyaratkan adanya suap, mark-up yang disengaja, atau proyek fiktif (niat jahat yang nyata).


Persoalan Selisih Bayar akibat kesalahan hitung atau kondisi lapangan adalah sengketa perdata yang bisa diselesaikan dengan pengembalian uang ke kas negara.

Menyamakan keduanya adalah bentuk

 kesesatan hukum yang yang sangat berdampak terhadap keberanian pejabat publik dalam mengambil keputusan. Padahal dalam kontek- kontek tertentu keberanian mengambil kebijakan untuk kepentingan publik sangat penting, ketika gagal tersebut selalu dianggap tindak pidana akibatnya saat ini di rasakan sikap apatis para pemangku kebijakan.


Jika tren "cari-cari kesalahan" ini terus berlanjut, kita sedang menuju ke arah kehancuran ekosistem pembangunan.


Dalam bentuk Pembangunan melambat Pejabat yang jujur sekalipun akan memilih untuk "tidak bekerja" daripada "bekerja tapi dipenjara" karena kesalahan administratif yang dicari-cari.


 Perusahaan yang memiliki integritas akan menjauhi proyek pemerintah karena risiko hukum yang tidak masuk akal, kecuali mereka yang bisa bermain mata dengan APH. Hukum perdata hanya akan menjadi hiasan jika APH bisa masuk kapan saja tanpa memedulikan klausul sengketa yang ada di dalam kontrak." Pungkasnya 


Padahal jelas Hukum pidana adalah Ultimum Remedium . Sebagai obat terakhir. Ia hanya boleh digunakan jika ditemukan bukti kuat adanya Pencurian Uang Negara (suap, fiktif, mark-up). Selama persoalannya adalah kualitas aspal, kekurangan semen, atau keterlambatan alat, itu adalah urusan kontrak. Titik.


Jika pendekatan pidana tetap dijadikan senjata utama dalam sengketa kontrak, maka sesungguhnya kita sedang melakukan sabotase terhadap pembangunan itu sendiri yang pada akhirnya rakyat akan di rugikan." Tutupnya.


Rep : Samsul Hidayat