KENDAL – Di tengah bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, dugaan praktik perjudian togel di wilayah hukum Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, disebut-sebut masih beroperasi. Aktivitas tersebut terpantau hingga Selasa, 3 Maret 2026, meskipun sebelumnya telah menjadi sorotan publik dan ramai diberitakan.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi yang dihimpun, aktivitas yang diduga sebagai pusat pengelolaan jaringan togel disebut berada di Desa Sambungsari, Kecamatan Weleri. Sejumlah titik penjualan yang diduga terhubung dengan jaringan tersebut tersebar di beberapa lokasi, antara lain Pasar Kendal, Pasar Srogo Kecamatan Brangsong, Desa Sumberrejo, Komplek JBL Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Boja, Kecamatan Cepiring, serta wilayah Kecamatan Weleri dan sekitarnya.
Keberlangsungan aktivitas yang diduga praktik perjudian tersebut menimbulkan kekecewaan sebagian masyarakat, terlebih karena berlangsung di bulan Ramadhan yang identik dengan penguatan nilai-nilai moral dan keagamaan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa aparat penegak hukum disebut telah melakukan penindakan terhadap sejumlah pengecer. Namun demikian, menurutnya, dugaan kantor pusat jaringan di wilayah Weleri masih tetap beroperasi. Pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan memerlukan klarifikasi resmi dari aparat terkait.
Masyarakat pun mendesak jajaran Polres Kendal dan Polda Jawa Tengah untuk bertindak tegas dan profesional apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum. Salah satu nama yang disebut warga adalah Yogo, yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum maupun dugaan keterlibatan pihak yang bersangkutan.
Secara hukum, praktik perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelaku yang terbukti menyelenggarakan atau memberikan kesempatan perjudian dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Elemen masyarakat menyatakan akan terus melakukan pemantauan serta berencana menyampaikan surat resmi kepada tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan untuk meminta dukungan moral dalam mendorong penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif.
Masyarakat berharap aparat bertindak berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, dan asas equality before the law. Di sisi lain, penting pula untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap individu yang disebut dalam dugaan perkara, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ramadhan dinilai menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas penyakit masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.
Rep : Tim Media Kabarinvestigasi.id

Komentar