*PT Pesona Sawit Makmur ( PSM ) Diduga Beroperasi Tanpa Memiliki Izin Lengkap* -->

Iklan Semua Halaman

*PT Pesona Sawit Makmur ( PSM ) Diduga Beroperasi Tanpa Memiliki Izin Lengkap*

Kabar Investigasi
Selasa, 31 Maret 2026


Waykanan -- Operasional PT. Pesona Sawit Makmur (PSM) di Kabupaten Way Kanan, Lampung, kian menuai sorotan tajam. Perusahaan pengolahan kelapa sawit tersebut diduga telah menjalankan aktivitas produksi tanpa mengantongi perizinan lengkap, memunculkan pertanyaan serius terkait penegakan hukum dan pengawasan pemerintah daerah.


Berdasarkan penelusuran di lapangan dan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Way Kanan, PT. PSM diketahui baru mengantongi sebagian dokumen dasar, yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPR). Namun, sejumlah izin krusial lainnya belum terkonfirmasi keberadaannya.


Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara tegas mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki izin lengkap sebelum memulai operasional. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.


Lebih jauh, PT. PSM juga diketahui belum memiliki sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh perusahaan sawit, baik di sektor hulu maupun hilir. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020.


Ketiadaan sertifikasi ISPO bukan sekadar pelanggaran administratif. Regulasi memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah konkret dari pemerintah daerah terhadap dugaan pelanggaran tersebut.


Tidak hanya itu, keberadaan PT. PSM juga diduga bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011, lokasi perusahaan di Kecamatan Blambangan Umpu tidak termasuk dalam kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri.


Meski terdapat klaim penyesuaian tata ruang, fakta bahwa perusahaan telah berdiri sebelum proses tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang yang berlaku.


Ironisnya, di tengah berbagai persoalan legalitas dan lingkungan tersebut, keberadaan PT. PSM dinilai belum memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat. Warga menyebut manfaat ekonomi yang dijanjikan tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.


Hal ini bertolak belakang dengan amanat Undang-Undang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat minimal 20 persen dari total luas areal usaha sebagai bentuk kemitraan.


Kondisi ini memicu desakan dari berbagai pihak agar pemerintah daerah tidak lagi bersikap pasif. Audit menyeluruh terhadap legalitas, kepatuhan lingkungan, dan kesesuaian tata ruang PT. PSM dinilai mendesak untuk dilakukan.


“Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pesona Sawit Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan pelanggaran tersebut. Sementara itu, sikap pemerintah daerah yang belum mengambil langkah tegas justru menambah panjang daftar pertanyaan publik.


Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dibiarkan tumpul ke atas?


Rep : Idris