LABUHANBATU – Gelombang perlawanan yang dikobarkan Munawir Hasibuan terhadap lambannya penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Teluk Pulai Luar akhirnya membuahkan titik terang yang krusial. Setelah sempat dituding "masuk angin" dan melakukan pembiaran, Unit Tipikor Polres Labuhanbatu akhirnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menegaskan status hukum perkara tersebut.
Dalam dokumen SP2HP terbaru yang diterima pelapor, terdapat dua poin fundamental yang menjadi sorotan tajam publik:
Poin 2 Huruf f: Menjelaskan bahwa telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka di Bag Wasidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
Poin 2 Huruf g: Menyatakan secara eksplisit penetapan MHD S.Sp sebagai TERSANGKA.
Meski status tersangka telah disematkan, Munawir Hasibuan mengingatkan bahwa surat ini bukanlah "obat penenang" atau janji manis belaka untuk meredam tensi publik.
Menanggapi terbitnya SP2HP tersebut, Munawir Hasibuan memberikan komentar pedas. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka hanyalah prosedur administratif jika tidak diikuti dengan tindakan penahanan yang nyata.
"Kami mengapresiasi langkah Polres Labuhanbatu yang akhirnya berani menetapkan tersangka. Namun, jangan sampai SP2HP ini hanya jadi 'penawar' sementara atau cara untuk memperlambat proses hukum kembali. Publik tidak butuh kertas, publik butuh keadilan yang terlihat!" tegas Munawir dengan nada tinggi.
Munawir mendesak agar Unit Tipikor Polres Labuhanbatu tidak lagi mengulur waktu dengan alasan administratif dalam pengiriman surat panggilan.
"MHD S.Sp sudah resmi tersangka berdasarkan gelar perkara di Polda Sumut. Jadi, tunggu apa lagi? Segera tangkap dan tahan! Jangan biarkan tersangka menghirup udara bebas lebih lama, apalagi jika yang bersangkutan masih berstatus PNS. Negara tidak boleh terus-menerus membayar gaji seorang oknum yang sudah nyata-nyata ditetapkan sebagai tersangka koruptor uang rakyat," tambahnya.
Berdasarkan penetapan tersangka ini, MHD S.Sp diduga kuat melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengingat ancaman hukumannya yang berat dan demi kepentingan penyidikan—seperti mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya—penahanan adalah langkah yang tidak bisa ditawar.
Sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Terlebih, status MHD S.Sp sebagai aparatur sipil negara (ASN/PNS) menjadikan kasus ini sebagai ujian integritas bagi Polres Labuhanbatu: apakah hukum akan tegak lurus, atau kembali meliuk karena lobi-lobi di balik layar?
Dalam SP2HP tersebut disebutkan rencana tindak lanjut Unit Tipikor adalah mengirimkan surat panggilan tersangka. Namun, masyarakat Labuhanbatu menuntut tindakan yang lebih represif mengingat lamanya kasus ini mengendap.
"Kami akan kawal terus. Jika dalam minggu ini tidak ada progres penangkapan, maka mosi tidak percaya kami terhadap Polres Labuhanbatu akan tetap berlaku. Jangan biarkan rakyat berpikir bahwa penetapan tersangka ini hanya sekadar cara Polri untuk 'buang badan' dari tekanan Mabes dan Presiden," tutup Munawir.
Kini, bola panas kembali ke tangan Kapolres Labuhanbatu. Akankah MHD S.Sp segera berbaju oranye, ataukah status tersangka ini akan menguap begitu saja di tengah jalan? Publik menunggu bukti, bukan sekadar janji di atas kertas SP2HP.
Editor: NR Hasib

Komentar