MENGUJI TAJI TIM AUDIT PRABOWO: PELAPOR TANTANG JAKARTA BEDAH "SUMBATAN" KORUPSI DANA DESA DI POLRES LABUHANBATU -->

Iklan Semua Halaman

MENGUJI TAJI TIM AUDIT PRABOWO: PELAPOR TANTANG JAKARTA BEDAH "SUMBATAN" KORUPSI DANA DESA DI POLRES LABUHANBATU

Kabar Investigasi
Rabu, 25 Maret 2026


‎LABUHANBATU UTARA – Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit total terhadap dana desa di seluruh Indonesia kini menghadapi ujian berat di wilayah hukum Sumatera Utara. Munawir Hasibuan, jurnalis investigatif sekaligus pelapor dugaan korupsi Dana Desa Teluk Pulai Luar kecamatan kualuh ledong kabupaten labuhanbatu Utara, secara terbuka melayangkan tantangan kepada Tim Audit Pusat bentukan Presiden untuk segera turun tangan ke Labuhanbatu.


‎Langkah ini diambil setelah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang ia kawal selama lebih dari satu tahun jalan di tempat. Munawir menilai, instruksi Presiden mengenai pengawasan ketat dana desa seolah "mandul" dan tidak berlaku di Unit Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu.

‎Ketidakjelasan status hukum dalam kasus ini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, seluruh instrumen pembuktian secara formil sudah terpenuhi:

‎1. LHP PKKN: Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sudah di tangan penyidik sejak Februari lalu.

‎2. Keterangan Saksi: Serangkaian pemeriksaan saksi-saksi kunci telah dilakukan.

‎3. Absennya SP2HP: Hingga kini pelapor tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara transparan.


‎"Sangat ironis. Presiden Prabowo bicara tentang pembersihan kebocoran anggaran negara di Jakarta, tapi di Labuhanbatu laporan warga negara justru 'dilecehkan' dengan penundaan yang tidak rasional. Jika bukti sudah di tangan namun tersangka belum ditetapkan, publik patut bertanya: Ada apa dengan Polres Labuhanbatu?" tegas Munawir Hasibuan kepada media.

‎Munawir tidak ragu menyebut kinerja penyidikan di tingkat daerah sedang mengalami "anemia integritas". Ia menilai kelambanan ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan indikasi kuat adanya upaya pendinginan perkara agar isu ini menguap dari ingatan publik.

‎"Instruksi Presiden Prabowo tidak boleh hanya jadi pajangan di baliho. Kami menantang Tim Audit Pusat untuk melakukan bedah integritas terhadap oknum-oknum yang mencoba menyumbat keadilan di Labuhanbatu," tambahnya dengan nada tinggi.


‎Poin Utama Ultimatum Pelapor:

‎1. Intervensi Mabes Polri: Segera menyusun laporan komprehensif ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik.

‎2. Laporan ke KPK: Membawa kasus ini ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memutus rantai "lobi-lobi gelap" di tingkat daerah.

‎3. Audit Total: Mendesak Tim Audit Prabowo memeriksa seluruh alokasi dana desa di Labuhanbatu yang diduga kuat menjadi "bancakan" oknum tertentu.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Labuhanbatu belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan tertundanya penetapan tersangka. Masyarakat kini menanti: Apakah Polres Labuhanbatu akan membuktikan semangat Presisi Kapolri, atau justru membiarkan mosi tidak percaya ini berujung pada pengambilalihan kasus oleh Mabes Polri di Jakarta.

‎Editor: NR Hasib

‎Lokasi: Labuhanbatu, Sumatera Utara