PES_SEL – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di kawasan Hutan Lindung Sijinjang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Aktivitas penggunaan alat berat jenis excavator diduga dilakukan tanpa izin resmi di kawasan pinggir Pantai Sijinjang, Kecamatan Silaut, Pesisir Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada 16 Maret 2026, alat berat tersebut diduga milik "agus supriyanto (kuat) "warga selaut 6"tidak tidak hanya mengakui saya tidak mengetahui kalau excavator di bahwa ke lokasi kawasan pinggir patai bg"setahu saya l, kalau arah sana biasa nya untuk memperbaiki jalan, tetapi juga untuk membuka dan merehabilitasi akses menuju perkebunan kelapa sawit ujar nya,apa di situ setau saya berada di dalam kawasan hutan lindung ujarnya ke awak media.
Lokasi aktivitas tersebut_disebut berada dan diduga masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL).
Sejumlah sumber menyebutkan aktivitas tersebut berlangsung tanpa persetujuan resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Ironisnya,ini terjadi lagi dengan bapak edi s๐ryono yang lagi viral di dalam akun tik_tok@ DPD. GRANIT.di duga kegiatan ilegal ini,melanggar hukum. Apa lagi menbahwa_bahwa intansi kepolisian "polres pesisir selatan.
Seorang pegiat kawasan hutan bernama Indik mengaku pihaknya memiliki dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan dugaan penumpukan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang diduga digunakan untuk operasional excavator tersebut.
“Pada bulan Maret 2026 di bulan ini juga, kami bersama beberapa rekan media online, pernah datang ke lokasi pinggir pantai ini. Saat itu kami mendokumentasikan adanya pembukaan lahan perkebunan sawit menggunakan excavator,” ujar Indik kepada awak media, RABU:(25/3/2026).
Ia menegaskan bahwa penggunaan alat berat tersebut tidak hanya untuk perbaikan jalan, melainkan juga untuk membuka akses menuju perkebunan sawit yang bahkan dapat dilalui kendaraan roda empat.
Menurutnya, jika benar terdapat akses jalan yang dapat dilalui kendaraan roda empat di kawasan tersebut, maka hal ini semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas sistematis di dalam kawasan hutan lindung.
Secara aturan, kendaraan roda empat maupun alat berat tidak diperbolehkan beroperasi di kawasan Hutan Lindung (HL) tanpa izin resmi dan mekanisme yang ketat dari pemerintah.
Indik mempertanyakan peran pengawasan dari KPHP Pesisir Selatan serta Polisi Kehutanan Provinsi Sumatera Barat yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan kawasan hutan tersebut.
“Bagaimana mungkin aktivitas alat berat dalam pembukaan atau perbaikan jalan perkebunan sawit bisa terjadi di kawasan hutan lindung tanpa terdeteksi atau tanpa tindakan tegas?” ujarnya.
Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Gakkum Kementerian Kehutanan RI untuk segera turun ke lapangan guna melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan penyelidikan secara menyeluruh.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, para pelaku termasuk oknum yang terlibat berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memuat ancaman pidana penjara serta denda berat.
Kawasan Pantai Sijinjang di Kecamatan Silaut merupakan wilayah hutan lindung yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan, sumber air, serta mencegah potensi bencana alam di wilayah hilir.
Longgarnya pengawasan terhadap kawasan ini dikhawatirkan dapat berdampak serius terhadap kelestarian hutan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Indik juga meminta Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan serta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk memperkuat sistem pengawasan dan tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran di kawasan hutan lindung.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan hutan lindung tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan apa pun. Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap kelestarian hutan dan supremasi hukum di Kabupaten Pesisir Selatan.
Rep : Hendri

Komentar