PALI -- Proyek pembangunan gedung Puskesmas Yang di kerjakan oleh (CV ADIPATI JAYA ANDIRI ) yang beralamat Jln. Abdul Rojak komplek PHDM roko no 5 Kalidoni Palembang dengan nilai Pagu Rp. 6.000.000.000.00 dengan pakai anggaran APBD Tahun 2026 dan dalam jangka waktu pengerjaan 300 hari kalender atau 10 bulan kalender menjadi sorotan publik.
Di saat awak media kontrol sosial pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas mengindikasikan bahwa proses pengecoran pondasi dalam pekerjaan tersebut dilakukan tanpa menggunakan mesin molen duduk, yang seharusnya menjadi standar dalam pencampuran adukan beton untuk memastikan kualitas dan kekuatan struktur bangunan Rabu,( 04/03/2026).
Pekerjaan pembangunan gedung ini merupakan bagian dari program peningkatan layanan publik. Namun, pelaksanaan pekerjaan dengan metode yang tidak sesuai spesifikasi teknis menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan kualitas infrastruktur yang dihasilkan.
“Sangat disayangkan jika benar adukan pondasi dicampur secara manual. Ini bisa berdampak pada kekuatan bangunan dalam jangka panjang.
Praktik pengecoran beton tanpa molen duduk dinilai berisiko menghasilkan campuran yang tidak homogen, yang pada akhirnya dapat memengaruhi ketahanan struktur, terutama pada bagian pondasi yang memegang peranan krusial terhadap keseluruhan bangunan.
Yang lebih parah nya lagi pihak pekerja menggabaikan APD di saat bekerja juga dari pihak pemborong tidak memasang rambu - rambu K3 di area lokasi pekerjaan.
Sedangkan Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) serta peraturan turunannya, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja. Menyediakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja.
Tidak sampai di situ awak media juga izin konfirmasi kepada salah satu orang dinas PUTR Kabupaten PALI terkait temua di lapangan melalui via WhatsApp 0821-8011-XXXX " Assalamualaikum kando izin,terkait pekerjaan pembangunan Puskesmas kenapa saat pengecoran tidak memakai Mesin Molen Duduk tolong infonya.ternyata hanya di baca saja.
Sejauh ini, pihak pelaksana proyek terkait belum memberikan keterangan resmi. Diharapkan adanya klarifikasi dan tindak lanjut dari pihak berwenang, termasuk dari dinas PUTR Kabupaten PALI dan pengawas teknis lapangan.
Rep : Nopriadi

Komentar