Komitmen Wakapolri Prof Dr Deddy Prasetyo SH.SIK MH : Profesi Kewartawanan Harus Dilindungi Undang-undang -->

Iklan Semua Halaman

Komitmen Wakapolri Prof Dr Deddy Prasetyo SH.SIK MH : Profesi Kewartawanan Harus Dilindungi Undang-undang

Kabar Investigasi
Minggu, 18 Januari 2026


 Jakarta, 18 Januari 2026 -- Sdr Jekson Sihombing pada hari rabu 15 Oktober 2025 penangkapan tanpa SOP, sosok Aktivis membela bangsa konteks Koruptor berjamaah Koruptor Antirasuah LSM Petir DPC Riau.


 Anehnya apakah ada keterkaitan kasus yang mengangkat masalah terhadap Pengusaha Dilaporkan oleh ayahnya Laeden Sihombing ketua DPC Ratu Prabu 08 di Jakarta Pada tanggal 15/01/2026 Kepada YTH : Presiden RI H Prabowo Subianto ,


agar segera Usut tuntas bongkar tangkap dan adili oknum oknum.yang mengkriminalisasi profesi wartawan dan LSM lndependensi PERS dari kinerja LSM PETIR selaku Mitra Polisi . UU.PERS No.40 tahun 1999.UU.KIP No.14 Tahun 2008 Jurnalis awak media Pilar terdepan dari demokrasi menurut Ketum PPWI Wilson Lalengke Tokoh Lemhanas PPRI dan Bunda Tiur Simamora Tokoh Sibolga Tokoh gaek.


 Perempuan Nasional Jurnalis PPWI .GAKORPAN.

 harus di lidik ,di sidik P.21 atau RJ: Restorative of Justice serta No Viral No.Justice .No Action .No Attension,.No.Edukasional.didalam Konteks berbangsa dan bernegara koridor Pancasila & UUD.45 .NKRI harga mati.


agar tegakkan keadilan walaupun bumi gonjang ganjing dan langitpun runtuh ,hancur lebur Hukum tetap sebagai Panglima Nasional . Koridor tegakkan Supremasi hukum yang berkeadilan & HAM. Demi wujudkan ASTA CITA Menuju lndonesia Emas 2045 .Macan Asia khususnya bagi kita pemula aktivis.anti Rasuah .Anti Narkoba ,anti koruptor berjamaah yang merongrong bangsa dan negara khususnya para korban rakyat kecil, miskin terlunta lunta bagi anak bangsa kaum aktivis Yang terlantar di lndonesia .Prinsipnya GAKORPAN.


 mendorong komitmen Wakapolri Prof Dr Deddy Prasetyo SH.SIK MH terkait profesi kewartawanan harus dilindungi Undang undang juga LSM Salam GAKORPAN ASTA CITA Bravo Proviciate .


Reporter Ikhsan.B