Way Kanan – Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan wajib menjunjung tinggi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Setiap informasi yang diperoleh, baik melalui wawancara maupun data pendukung, harus disajikan secara faktual, akurat, dan tidak menimbulkan fitnah ataupun bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun sayangnya, upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada Kepala Sekolah dan Ketua Komite MIN 2 Way Kanan tidak membuahkan hasil. Saat awak media mendatangi sekolah yang beralamat di Jalan Dr. AK Gani, Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, pada Senin (26/1/2026), kedua pihak tersebut tidak dapat ditemui untuk memberikan keterangan.
Konfirmasi dilakukan terkait isu yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan permintaan sumbangan uang kepada wali murid sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per siswa/siswi. Padahal, telah ditegaskan bahwa segala bentuk pungutan di lingkungan sekolah negeri yang tidak memiliki dasar hukum jelas dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Di tempat terpisah, awak media berhasil mewawancarai salah satu wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. "Benar, Pak. Kami dimintai sumbangan sebesar seratus ribu rupiah per murid,untuk lapangan sekolah” ujarnya kepada wartawan.
Sikap tertutup dan menghindar dari konfirmasi ini justru menimbulkan tanda tanya di tengah publik. Tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa setiap instansi publik, termasuk lembaga pendidikan, wajib bersikap transparan.
Peristiwa ini menambah daftar panjang lembaga pendidikan yang dinilai kurang kooperatif terhadap wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah dan Ketua Komite MIN 2 Way Kanan belum memberikan tanggapan resmi.
Tim Media Investigasi

Komentar

