Pontianak - Ikatan advokat indonesia Kalimantan Barat mendukung UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diberlakukan pada tanggal 2 januari 2026.
Dukungan tersebut diucapkan langsung Daniel Edward Tangkau, selaku Ketua (IKADIN Kalb-Bar), Senin(09/01/2026)
Menurutnya, Kuhap no 20 tahun 2025 disahkan tanggal 17 desember 2025 yang dulunya UU no 8 tahun 1981n tentunya haruslah menjadi acuan semua aparat penegak hukum (APH) termasuk Para Advokat
" Harus siap mendukung melaksanakan UU baru tentang KUHP no 1 tahun 2023 yang diberlakukan tanggal 2 januari 2026 dan UU Kuhap no.20 tahun 2025 yang disahkan 17 desember 2025 menggantikan UU no 8 Tahun 1981," ungkapnya
Lebih lanjut dirinya menegaskan, khusus para advokat harus banyak belajar mendalami isi KUHP dan Kuhap UU baru tersebut yang menurut isi Kuhap yang baru memberikan kewenangan lebih luas lagi pada para Advokat dalam mendampingi kliennya mulai dari awal pendampingan saksi sampai pada status tersangka bahwa KUHAP lama advokat hanya mendampingi kliennya tanpa bicara dan sekarang mula pendampingan sampai menjadi Tersangka bisa ikut bicara
" Jadi bukan hanya duduk diam saja , namun perlu juga dikaji lebih dalam lagi , tentang KUHP dan KUHAP yang baru oleh para Advokat," ungkapnya
Daniel Edward Tangkau mengucapkan selamat diberlakukannya KUHP Baru dan KUHAP baru semoga dapat memberikan kepuasan bagi para Advokat dan kliennya
"Kalau ada yang tidak pas maka bisa para advokat melakukan uji materi di mahkamah konstitusi unt mencapai keadilan yang seadil adilnya," pungkasnya.
Rep : Samsul Hidayat

Komentar