Jakarta, 17 Januari 2026 -- Seorang aktivis perempuan yang tergabung di Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (Gakorpan) Roslenny, melaporkan dugaan tindakan sewenang-wenang aparat serta penghilangan barang milik pribadi yang terjadi di Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Propam Polres Metro Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut dilaporkan secara resmi oleh Roslenny, melalui Call Center Kepolisian 110 pada 16 Januari 2026. Laporan itu langsung mendapat tindak lanjut dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)
Dalam laporannya Roslenny mengungkapkan adanya dugaan perintah dari seorang oknum polisi yang mengaku bernama Adr, yang diduga memerintahkan pembuangan barang-barang miliknya dengan alasan yang tidak jelas. Barang-barang tersebut disebut sebagai “sampah”, meski menurut korban merupakan harta pribadi dan titipan milik pihak lain.
Perintah tersebut diduga dilaksanakan oleh seorang tukang bernama Buang, dengan imbalan uang sekitar Rp600 ribu, meskipun sebelumnya telah ada larangan dari Roslenny agar barang-barang tersebut tidak dipindahkan apalagi dibuang.
Peristiwa ini juga diduga melibatkan unsur RT dan RW yang melarang Roslenny menginap di rumahnya sendiri, yang merupakan rumah peninggalan orang tuanya,
Situasi semakin kompleks karena salah satu pihak keluarga, Ny. Evita, disebut berada dalam kondisi tekanan psikologis saat kejadian, sehingga mudah terprovokasi dan akhirnya menyetujui tindakan pembuangan tersebut
Roslenny mengaku tidak sempat mendokumentasikan kejadian karena ponselnya kehabisan daya. Saat kembali ke lokasi, sebagian barang telah berserakan di tempat pembuangan sampah. Ia menyatakan mengalami tekanan emosional berat dan merasa diperlakukan tidak manusiawi.
Barang itu bukan sampah. Itu milik saya. Rumah itu peninggalan orang tua saya. Kenapa dihancurkan?” ujar Roslenny dengan nada emosional.
Roslenny juga mengaku mengalami diskriminasi sosial yang diduga dipicu konflik lama dengan aparat RT/RW. Ia menilai perlakuan tidak adil tersebut muncul karena dirinya tidak pernah memberikan uang atau kepentingan pribadi kepada aparat lingkungan setempat.
Kasus ini juga berkaitan dengan kondisi rumah Roslenny yang sebelumnya rusak akibat bencana alam (hujan deras dan angin kencang) pada 11 Januari 2026.
Kerusakan tersebut telah dilaporkan ke BNPB untuk proses penanganan dan relokasi sementara, dengan jaminan pembiayaan negara.
Namun, alih-alih mendapat perlindungan, Roslenny mengaku justru menghadapi tekanan lanjutan dari aparat lingkungan.
Pihak kepolisian membenarkan bahwa oknum polisi yang diduga terlibat telah diamankan dan sedang diperiksa oleh Propam Polres Metro Jakarta Barat. Proses hukum terhadap pihak lain yang diduga terlibat—termasuk unsur RT, RW, dan pelaksana pembuangan masih berjalan.
Roslenny berharap Polri, sesuai UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat menegakkan hukum secara presisi, transparan, dan berkeadilan, tanpa tebang pilih.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu sensitif, yakni perlindungan wartawan, penyalahgunaan wewenang, serta relasi kuasa aparat di tingkat lokal.
Sejumlah aktivis menilai perkara ini sebagai ujian bagi komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik dan menepis stigma “no viral, no justice”.
“Ini harus menjadi pembelajaran. Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuasaan atau uang,” tegas Roslenny.
Hingga berita ini diturunkan, Media masih berupaya mengonfirmasi pihak RT, RW, serta kepolisian setempat untuk mendapatkan keterangan lanjutan guna menjaga prinsip keberimbangan berita.
Reporter : Ikhsan.B

Komentar