Jakarta , 5 Januari 2026 -- REFLEKSI PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA belajar dari Negeri tetangga serumpun Malaysia Jiran 165 th hukuman PM Najib Razak :*
*A Lesson To Learn.....*
*Amazing ketok palu hakim 165 Tahun untuk Najib Razak: Ketika Hukum harus Menang atas lawan Kekuasaan*
*Vonis 165 Tahun Penjara Najib Razak: Simbol Kejatuhan Kekuasaan dan Cermin Ketegasan Hukum berbicara sebagai Panglima.
Pendahuluan: Dari Kursi Perdana Menteri ke Jeruji Besi.
Najib Razak, mantan Perdana Menteri Malaysia, pernah menjadi simbol kekuatan arogan & kekuasaan politik dan ekonomi di Asia Tenggara. Namun, pada 2025, ia menjadi simbol kejatuhan moral,moril, dan hukum ditegakkan setelah dijatuhi total hukuman 165 tahun penjara dan denda RM 11,39 miliar (sekitar 47,1 triliun) dalam kasus Mega korupsi kesatu 1.Malaysia Development Berhad (1MDB). Putusan ini bukan hanya mencatat sejarah yuridis Malaysia, tetapi juga menjadi refleksi penting bagi negara-negara demokratis, termasuk Republik Indonesia.
Inti Putusan: Rangkaian Dakwaan dan Rasionalisasi Hukuman,
Rincian Dakwaan*
Najib dinyatakan bersalah atas 25 dakwaan, terdiri dari:
@.Najib dinyatakan bersalah atas keempat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan ,the abuse power serta seluruh dakwaan pencucian uang.money loundry Jumlah dakwaan pencucian uang sebanyak 21 dakwaan.
Rasionalisasi Hukuman*
Hukuman dijatuhkan masing-masing 15 tahun untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, artinya 60 tahun penjara. Kemudian lima tahun untuk setiap dakwaan pencucian uang, artinya 105 tahun penjara. Dari perhitungan di atas, akumulasi total hukuman dari 25 dakwaan tersebut mencapai 165 tahun.
Najib diperintahkan membayar denda sebesar 11,39 miliar ringgit atau setara Rp 47,1 triliun, dan pengadilan menyatakan aset senilai 2,08 miliar ringgit (sekitar Rp 8,6 triliun) harus disita darinya.
Hakim menyatakan bahwa kejahatan ini “merusak kepercayaan publik dan mencederai arti suatu demokrasi,” sehingga vonis berat dijatuhkan sebagai bentuk deterrent effect terhadap para elite politik.
*Peran kontrol sosial masyarakat ,Lembaga Independen dan Media UU PERS no.40 Tahun 1999.tentang lndependensi Jurnalisme "*
Skandal 1MDB terbongkar berkat investigasi para media internasional dan keberanian anti rasuah ,lembaga antikorupsi Malaysia (MACC). Negara Indonesia perlu memperkuat jati diri independensi lnstitusi KPK dan melindungi para aktivis LSM & Jurnalis awak media investigatif dari faktor kriminalisasi alat kekuasaan di negeri ini.
Reformasi Tata Kelola Keuangan Negara.
*Akuntabilitas Politik dan Etika Kepemimpinan*
Najib memanipulasi kekuasaan kekuatan politik untuk menutupi kebohongan juga unsur turunannya dilematis faktor kejahatannya. Ini menjadi kunci oengikat dan pengingat bahwa Pilar pilar kokoh demokrasi tanpa transparansi, akuntabilitas serta keterbukaan lnformasi Publik ( UU.KIP.no.14 tahun 2008 ), hanya akan melahirkan suatu rezim diktator pemerintahan arogansi otoritarianisme terselubung.
*VI. Penutup untuk Bangkitkan momentum institusi KPK "*??!!
Vonis terhadap Najib Razak adalah pesan.moril nehrri sebelah Jiran Malaysia .Suatu dilematis misteri penuh terselubung serta dramatis dapat dihancurkan dengan komitmen.lntegritas dan Good will Negara bahwa kekuasaan yang tanpa suatu komitmen integritas akan berujung pada babak kehancuran. Bagi negara lndonesia, ini adalah merupakan momentum untuk kiprah merefleksikan ulang kompas arah reformasi hukum reformasi birokrasi juga komitmen bangsa ini terhadap semangat pemberantasan Korupsi.
Tegakkan supremasi hukum bukan sekadar live service jargon Partai Politik semata ,tetapi harus menjadi kerangka acuan pondasi utama dalam membangun strategi kokohnya tata kelola faktor management negara yang berkeadilan. dan penuh dedikasi ,loyalitas ,integritas dan pengabdian luhur tanpa pamrih , sesuai mind set amanah cita cita leluhur bangsa para pejoang kusuma bangsa ,dan The founding father,s Bung karno dan.Bung Hatta.
*Refleksi Referensi Berita Utama:*
1. .Gakorpan News– Malaysia Cabut Dakwaan Korupsi Eks PM Najib Razak di Kasus 1MDB (27 November 2024)
2. The Malaysian Insight News – Najib mohon jalani baki hukuman penjara di rumahkan (3 April 2024)
3. Kompas.com – Berita Terkini Harian Najib Razak
4. Kumparan NEWS – Melihat Vonis 165 Tahun Penjara Eks PM Malaysia Najib Razak (30 Desember 2025) ,"*Salam GAKORPAN ASTACITA Menuju lndonesia Emas 2045.Macan.Asia .Merdeka Dr.Bernard.Marcel .Gerungan.
Reporter Ikhsan.B

Komentar