Jakarta 25 Desember 2025.Mereka diduga sangat intimidatif, Debt Collector kasar upaya premanisme tarik mobil tanpa Putusan Pengadilan dengan Dalih menurut kaca mata mereka adalah “Aturan Baru,
Seorang debitur kendaraan roda empat sebut saja ibu Tri Haryati Kali Sari mengaku mobilnya ditarik oleh sekelompok debt collector dengan dalih adanya “aturan baru” yang membolehkan penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan.
Padahal, hingga kini tidak ada regulasi resmi yang mengatur hal tersebut. Peristiwa itu dialami Bunda Tri Haryati kalisari yang mengaku didatangi sekitar 10 orang debt collector secara membabi buta dan menggeruduk bersamaan.
Kehadiran mereka tidak manusiawi disebut menimbulkan kegaduhan dan tekanan psy war,intimidatif secara psikologis menimbulkan rasa takut, hingga akhirnya debitur terpaksa menandatangani surat penyerahan kendaraan.
“Saya menolak ucap Bu Tri Haryati Kalisari karena tidak ada putusan pengadilan. Akan tetapi mereka bilang sekarang sudah ada aturan baru dari MK, kendaraan bisa langsung ditarik. Jumlah mereka banyak, saya tertekan dan takut,” ujar debitur kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Katanya mobil sempat digadaikan, Sudah Ditebus Kembali ujar Bu Tri Haryati.
Debitur mengakui sebelumnya sempat menggadaikan kendaraan tersebut akibat kesulitan ekonomi. Namun, sebelum penarikan terjadi, kendaraan itu telah ditebus kembali dan berada dalam penguasaannya.
Meski demikian, debitur memang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan selama empat bulan. Namun menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenaran sepihak untuk melakukan upaya kasar berupa penarikan secara frontal & paksa, apalagi tanpa putusan pengadilan.
Alih alih “Aturan Baru” Dipertanyakan, sekarang Oleh PT. Finance Tunas Mandiri Bunda Tri Haryati dikatakan masih punya hutang pula Rp.50 Juta ,aneh padahal mobil sudah ditarik mereka ,dasar rentenir bunga berbunga ujarnya.dengan nada kesal.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan adanya Keputusan Presiden, Peraturan OJK, Putusan Mahkamah Agung, maupun Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang menyatakan bahwa penarikan kendaraan bermotor dapat dilakukan tanpa putusan pengadilan jika debitur menolak.
Dr Andy Ibrahim SH.MH Praktisi hukum.GAKORPAN katakan Sebaliknya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 justru menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan tanpa pengadilan apabila debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela. Jika terdapat penolakan, maka kreditur wajib menempuh mekanisme hukum melalui pengadilan.
Dr Bernard BBBBI Siagian SHAkp (Ketua DPP Gakorpan) menyayangkan negara tidak mampu.melindungi warga nya ,takut dengan.preman debb colector seperti kasus di Kalibata dimana 2 Debb Colector pun habis dihakimin warga masyarakat ,nilai.kepercayan publik rapuh dan was was atas kasus kasus dilapangan penarikan matel atas kendaraan yang dilakukan marak menjelang tutup tahun 2025 jelang awal tahun 2026 ini kegaduhan secara bergerombol dan disertai tekanan psikis dapat dikategorikan sebagai pressure intimidatif .
“Persetujuan atau tanda tangan yang diperoleh karena tekanan atau kebohongan cacat hukum.,rekayasa hukum adalah juga cacat prosedur ,pemaksaan kehendak dan tidak syah. Itu tidak bisa dianggap sebagai penyerahan sukarela,” ujar Dr. Bernard.tegas dalam Forum Diskusi lnteraktif Kebangsaan DPP GAKORPAN ,Sarjana Pancasila ,LMNRRI di Gedung.GAKORPAN TIMBOS RESIDENCE Ciputat Timur "*
Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana, antara lain:
•Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
•Pasal 378 KUHP tentang penipuan,
•Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.
Kasus ini kembali mencuat membuka tabir gelap dan misteri membuka tabir kerancuan perdebatan sengit soal praktik penagihan hutang oleh debt collector di lapangan. Di satu sisi, kreditur memiliki hak menagih kewajiban debitur. Namun di sisi lain perlu diingat terkait UU Perlindungan konsumen No.8 tahun 1999 adalah produk hukum berkeadilan , prosedur hukum harus ditaati ,seyogyanya perlindungan HAM ,terhadap setiap hak warga negara tetap harus dijunjung tinggi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pembiayaan finance mandiri terkait kasus ini , belum diminta klarifikasi.."*Salam GAKORPAN ASTA CITA Menuju lndonesia Emas 2045 Macan Asia .Merdeka.
Rep : Ikhsan.B

Komentar