PALI -- Berdasarkan surat tugas Nomor.049/ DLH/2025 pemerintah kabupaten menurut kan Tim Gabungan Organisasi Perangkat Daerah, Antara lain Dinas Lingkungan Hidup,Dinas PUTR, Satpol PP dan Dinas Penanaman modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu untuk melakukan Sidak atau inspeksi pada tanggal 03/11/2025 pada hari Senin Ke Perusahaan PT.Titan Group jalan servo Km.4 Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI. Rabu 05/11/2025.
Dalam sidak dadakan atau inspeksi terkait bangun PT.Titan Group dan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai UU Cipta Kerja ternyata sama sekali belum ada izin dan sudah ada beberapa bangunan seperti bangunan perkantoran dan mess sedang dalam pekerjaan dengan lahan seluas satu hektar.
Perusahaan yang mendirikan bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan menghadapi sanksi seperti denda hingga 10% dari nilai bangunan dan dikenakan sanksi pidana penjara, bahkan diperintahkan untuk dibongkar.
Meskipun bangunan sudah berdiri, perusahaan tetap dapat mengajukan permohonan perizinan.
"Pemerintah daerah akan melakukan inspeksi untuk memastikan bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan mungkin perlu melakukan penyesuaian bangunan atau membayar denda.
Bangunan yang sudah berdiri tanpa PBG wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan PBG. dari pihak Tim gabungan pun sudah memasang Policeline diAreal bangunan dan untuk semua aktivitas di hentikan sementara sebelum surat izin dan dokumen lingkungan dinyatakan selesai.
"Di saat itu juga awak media online kabarinvestigasi coba wawancara ke pada salah satu karyawan PT.Titan Grup yang nama tidak mau di sebutkan mengatakan "maaf mas saya tidak bisa beri jawaban terkait masalah izin PBG coba tanyakan langsung kepada pihak Humas nya takutnya kesalahan," Ungkapnya.
Sedangkan pihak Humas PT.Titan Group tidak ada di tempat lokasi Projek pembangunan justru berada di kantor PT.Titan Group di Muara Emin.Sampai berita ini tayang sama sekali belum ada jawaban terkait izin PBG.
Rep : Nopriadi

Komentar