Way Kanan – Program ketahanan pangan di Kampung Sri Basuki, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi lampung,diduga kuat bermasalah dan sarat praktik mark up anggaran.
Kegiatan yang dikelola langsung oleh Kepala Kampung ",Kakam, Kadiso tersebut kini menjadi sorotan warga.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada media bahwa terdapat kejanggalan antara laporan anggaran dan fakta di lapangan.
“Antara tahun 2022 atau 2023, saya lupa pastinya, tapi saya sudah tidak memegang catatan lagi. Namun memang ada ketidak sesuaian antara laporan anggaran dan kondisi sebenarn ujarnya", kepada awak media.
Berdasarkan hasil penelusuran dan data yang dihimpun tim awak awak media hasil investigasi di lapangan, program ketahanan pangan berupa pengadaan delapan ekor sapi dilaporkan menggunakan dana desa dengan nilai Rp18 juta per ekor.
Namun, hasil temuan di lapangan menunjukkan bahwa sapi yang dibeli hanyalah sapi Bali lokal, dengan harga pasaran sekitar Rp10–12 juta per ekor.
Artinya terdapat selisih harga Rp6–8 juta per ekor, sehingga potensi kerugian negara bisa mencapaikurang lebih Rp 64 juta dari total pengadaan sapi tersebut.
Selain itu, dalam Rencana Anggaran dan Belanja ",RAB", disebutkan bahwa jenis sapi yang dibeli adalah sapi Limosin, namun warga penerima manfaat justru menerima sapi Bali biasa, yang kualitasnya jauh di bawah standar laporan.
“Yang datang sapi Bali, bukan sapi Limosin seperti di proposal. Harganya juga tidak mungkin sampai segitu kalau beli di pasar,” ujar salah satu warga yang tidak mau di sebut nama nya.
Dugaan penggelembungan harga ini semakin kuat karena proses pembelian dilakukan tanpa melibatkan kelompok ternak secara transparan.
Menurut sumber, pembelian dilakukan langsung oleh Kepala Kampung Kadiso, sementara warga hanya menerima sapi tanpa mengetahui proses maupun harga sebenarnya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada Kepala Kampung Kadiso melalui nomor WhatsApp 0857-XX89-49XX tidak berhasil, karena nomor tersebut tidak aktif.
Beberapa kali dihubungi maupun didatangi ke Balai Kampung Sri Basuki, Kadiso tidak berada di tempat dan tidak memberikan keterangan apa pun.
Tindakan semacam ini jelas mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Jika dugaan ini benar terbukti, maka kuat indikasi telah terjadi penyimpangan dan tindak pidana korupsi ",Tipikor,dalam penggunaan dana ketahanan pangan antara tahun 2022 dan 2023 tersebut.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Way Kanan, Dinas PMK, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan pemeriksaan, agar dana kampung benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat — bukan untuk memperkaya oknum pejabat kampung.
Rep : Irawan,mt.