Aib Pangulu Terungkap, Warga Tanjung Saribu Adakan Aksi.Advokat Gokma Sagala: “Kami Bela Rakyat Tertindas!” -->

Iklan Semua Halaman

Aib Pangulu Terungkap, Warga Tanjung Saribu Adakan Aksi.Advokat Gokma Sagala: “Kami Bela Rakyat Tertindas!”

Kabar Investigasi
Senin, 06 Oktober 2025

 


SIMALUNGUN -- Situasi memanas di Nagori Tanjung Saribu, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. Ratusan warga turun ke halaman kantor bulati simalungun menuntut agar Pangulu (Kepala Desa) Jawarlen Saragih segera dicopot dari jabatannya. Aksi itu dipicu dugaan kuat bahwa sang Pangulu melakukan perbuatan asusila dengan salah satu warganya yang telah bersuami.


Dalam aksi yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Simalungun, Senin (6/10/2025), massa membawa berbagai spanduk bernada keras. Tulisan seperti “Turunkan Pangulu Berkelakuan Bejat”, “Pangulu Kami Doyan Selingkuh”, dan “Kami Tak Mau Dipimpin Pangulu Tak Bermoral” menjadi sorotan publik yang melintas di kawasan perkantoran tersebut.


Warga menilai tindakan Pangulu telah mencoreng wibawa pemerintahan nagori dan melanggar norma sosial, adat, serta etika kepemimpinan. Dalam surat resmi tuntutan yang disampaikan kepada Bupati Simalungun, Ketua DPRD Simalungun, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun, masyarakat menegaskan bahwa perilaku Pangulu tidak hanya amoral, tapi juga menimbulkan keresahan sosial dan perpecahan di tengah masyarakat.


Berdasarkan surat tuntutan itu, warga meminta empat hal pokok:


Bupati Simalungun segera mencopot Pangulu Jawarlen Saragih dari jabatannya karena melanggar norma dan etika publik.


Inspektorat Kabupaten Simalungun dan Dinas DPMN diminta turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan moralitas.


Menugaskan pejabat sementara (Pj Pangulu) yang berintegritas, berwibawa, dan mampu mempersatukan masyarakat.


Menolak segala bentuk pembiaran terhadap pejabat amoral, karena hal itu dinilai merusak kepercayaan dan moral publik terhadap pemerintah daerah.


Di tengah aksi, masyarakat juga menunjukkan bukti berupa Surat Perjanjian Damai yang ditandatangani oleh Pangulu Jawarlen Saragih dan suami pihak perempuan, Salomo Sidabutar, pada 6 Juni 2025. Dokumen tersebut menjadi dasar kuat bagi warga untuk menilai bahwa tindakan sang Pangulu benar-benar melanggar norma sosial dan etika pejabat publik.


Aksi ini berlangsung damai dan diterima dengan baik oleh pihak Pemerintah Kabupaten Simalungun. Bupati simalungun yang diwakili sekda Mixnon simamora, kesbangpol, inspektorat,DPMN ,menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat Tanjung Saribu akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan pemerintahan yang berlaku.


Sementara itu , Advokat Gokma Sagala, yang hadir langsung mendampingi warga, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata soal moral, tetapi tentang keadilan dan harga diri masyarakat kecil.


“Kami datang untuk menegakkan kebenaran dan membela rakyat yang tertindas. Pangulu seharusnya menjadi panutan, bukan pelaku yang mempermalukan desa. Kami tidak akan berhenti sampai Bupati mengeluarkan SK pemberhentian,” tegas Gokma Sagala di tengah kerumunan massa.


Warga pun menegaskan sikap mereka: bila tuntutan ini tidak segera direspons, mereka akan kembali menggelar aksi lebih besar di Kantor Bupati dan DPRD Simalungun.


Dengan semangat Habonaron Do Bona kebenaran yang menjadi dasar  masyarakat Tanjung Saribu berjanji terus memperjuangkan agar desanya dipimpin oleh figur yang bersih, beretika, dan mampu menjaga kehormatan masyarakat tanjung saribu. (juli efendi sinaga)


Reporter.A.Y.H.