PALI -- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Masyarakat PALI (PMP) Saparudin menjadi korban penganiayaan pada Minggu 5 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di depan SMP PGRI Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI Senin,06 Oktober 2025.
Atas kejadian tersebut ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Pedulian Masyarakat PALI membuat laporan atas kasus penganiayaan nomor LP/B/317/IX/2025/SPKT/POLRES PALI / POLDA SUMSEL telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiyaan UU nomor 1 Tahun tentang KUHP sebagai mana di maksud dalam pasal 351. Yang terjadi di jalan Desa Betung kecamatan Abab Kabupaten PALI.
"Dalam kronologis,kejadian pada hari Minggu pada tanggal 5 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di desa Betung kecamatan Abab dengan terlapor atas nama Feri bin cik Umin.Yang mana saat itu datang menemui korban dan juga mengatakan kalimat " AKU LAH LAME DENDAM DENGAN KAMU " kata terlapor. Dan kemudian langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kananya, Pada bagian dada sebelah kiri korban, bahu sebelah kiri korban dan mencakar tangan sebela kiri korban.
Mengetahui adanya insiden yang tidak mengenakkan tersebut, Amirudin dan kawan kawan berusaha melerai. "Beruntung insiden itu bisa diredam dan korban menjauh dari lokasi kejadian. Namun akibat kejadian itu, korban alami luka-luka dan melaporkan ke Mapolres PALI," ucapnya.
Sementara itu, Saparudin menegaskan bahwa atas kejadian itu dirinya menempuh jalur hukum.
"Kami tidak terima sudah mengalami penganiayaan ini. Pelaku merupakan pemborong dan menuduh saya melaporkan pekerjaannya di Desa Prambatan. Padahal saya tidak pernah melakukan itu. Untuk itu saya menempuh jalur hukum dan sekarang LP sudah saya buat dan visum telah saya buat di RSUD Talang Ubi," tandasnya.
Rep : Nopriadi