"Perusakan Lingkungan Mafia Merusak Bumi,Rakyat Menjerit ,Hukum Jangan Diam !....." -->

Iklan Semua Halaman

"Perusakan Lingkungan Mafia Merusak Bumi,Rakyat Menjerit ,Hukum Jangan Diam !....."

Kabar Investigasi
Kamis, 16 Oktober 2025


Sambas, kamis 16/10/2025 -- Perusakan lingkungan adalah disintegrasi bumi atau kerusakan lingkungan karena penipisan atau konsumsi sumber daya yang ada di dalamnya, seperti, udara, air dan tanah.


Efek perusakan lingkungan hidup ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, namun yang utama adalah karena konsolidasi populasi manusia yang substansial dan berkembang secara pesat, kemudian memperluas pembangunan dilansir dari conserve-energy-future.com.


Penyebab perusakan lingkungan hidup yang lebih mendasar adalah kerusakan lahan. Banyak spesies tanaman kecil, misalnya bawang putih & sawi, keduanya adalah tanaman asing namun dapat menonjol. Perpecahan di lingkungan memberi mereka kesempatan untuk mulai tumbuh dan menyebar. Tanaman ini akan mengambil kendali lahan, dan menghilangkan penghijauan lokal.


Hasilnya adalah munculnya wilayah dengan tanaman dominan soliter yang tidak memberikan sumber daya makanan yang memuaskan untuk semua kehidupan lingkungan. Dengan demikian seluruh lingkungan dapat hancur karena spesies invasif ini.


Pencemaran, dalam bentuk apapun, baik itu udara, air, tanah atau kebisingan berbahaya bagi lingkungan. Polusi udara mencemari udara yang kita hirup, yang menyebabkan masalah kesehatan. Pencemaran air menurunkan kualitas air yang kita gunakan untuk keperluan minum. Pencemaran tanah mengakibatkan degradasi permukaan bumi akibat aktivitas manusia.


Sedangkan polusi suara dapat menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki pada telinga ketika terkena suara besar yang terus menerus seperti klakson kendaraan atau mesin yang menghasilkan kebisingan besar.


Pertumbuhan penduduk yang cepat membebani sumber daya alam, sehingga mengakibatkan degradasi lingkungan kita. Tingkat kematian juga telah menurun karena fasilitas medis yang lebih baik, dan telah menghasilkan peningkatan umur.


Lebih banyak populasi berarti lebih banyak permintaan akan makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Anda membutuhkan lebih banyak ruang untuk menanam sumber makanan dan menyediakan rumah bagi jutaan orang. Hal ini menyebabkan deforestasi, yang merupakan faktor lain dalam perusakan lingkungan hidup.


Tempat pembuangan sampah akan mencemari lingkungan dan merusak keindahan kota. Tempat pembuangan sampah juga menimbulkan risiko besar bagi kesehatan lingkungan dan orang-orang yang tinggal di sekitarnya. Tempat pembuangan sampah menghasilkan bau busuk saat dibakar dan menyebabkan degradasi lingkungan yang substansial.


Penyebab perusakan lingkungan hidup lainnya ialah penggundulan hutan. Deforestas. Selain itu, pengunaan lahan hutan untuk pertanian, pengembalaan hewan, panen untuk kayu bakar dan penebangan adalah beberapa penyebab lain dari deforestasi. Deforestasi berkontribusi terhadap pemanas global karena berkurangnya ukuran hutan mengembalikan karbon ke lingkungan.Seperti pantauan wartawan di titik Lokasi Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas per tanggal 11/8/2025, menemukan bekas adanya kegiatan PETI ( Pertambangan Emas Tanpa Izin).


Hal itu perlu untuk kita awasi dan mari kita bersama- sama menjaga kondisipitas terkait pencemaran lingkungan. Perlu kita ketahui terkait masalah PETI merujuk pada Undang-Undang ( UU ) Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur dan memberikan sanksi tegas terhadap pertambangan Tanpa Izin ( PETI ) UU ini mengancam pelaku PETI dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.


Sebagaimana diatur dalam pasal 158. Pelanggaran dan Sanksi. - Melanggar hukum, PETI dikategorikan sebagai kegiatan ilegal karena tidak memiliki izin yang sah dan tidak menerapkan prinsip pertambangan yang baik. - Sanksi Pidana,pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar sesuai pasal 158 UU 3/2021. - Sanksi lain, selain pidana ada juga sanksi administratif dan sanksi tambahan dapat dikenakan. - Pelaku terkait, UU juga memperluas sanksi pidana kepada pihak' pihak yang terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang. Dampak PETI. -Dampak lingkungan. PETI dapat merusak lingkungan karena tidak menjalankan kewajiban seperti reklamasi pasca tambang. -Dampak ekonomi Merugikan negara dengan mengurangi penerimaan dari pajak dan pungutan lainnya. Serta menghambat penerimaan Daerah ( PAD ) -Dampak sosial, Dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Undang-Undang ini ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.Beberapa perubahan yang diatur dalam UU diantaranya. -Penyelesaian Ketentuan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi. -Pengaturan WIUP: Mineral Logam atau Batubara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. - Pemberian WIUPK ,dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi BUMN badan usaha milik daerah,atau Badan Usaha swasta. - Pengaturan penerimaan negara, bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikelola oleh Menteri. UU Nomor 2 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Samsul Hidayat/Tim Kabar Investigasi id