PALI -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI Dr. Aryansyah. MT, Di wakili oleh Kabid pengelolaan sampah,limbah B3 dan pengendalian pencemaran Lihan.ST.Msi,
melakukan sidak di Pasar Inpres Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI,pada Senin ( 13 /Oktober/2025).
Sidak tersebut bertujuan untuk memastikan langsung kondisi Pasar Inpres Pendopo, apakah masih dalam kondisi bersih atau tidak.
" Kadin Dr. Aryansyah. MT menyampaikan "Untuk menjaga kebersihan pasar ini, sebenarnya harus perlu ada tingkat kesadaran dari penjual yang ada di Pasar Inpres Pendopo. Begitupun juga dengan pengunjung pasar, supaya tidak membuang sampah sembarang tempat, karena di pasar ini kita sudah siapkan Bak sampah dan satu Bak countiner Armroll untuk tempat sampah," tuturnya.
Ditambah kan juga Peraturan Daerah (PERDA) No. 4 Tahun 2023 Kabupaten PALI adalah tentang Pengelolaan Sampah. PERDA ini mengatur kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, penyelenggaraan, sistem, partisipasi masyarakat, hingga sanksi pidana dan administratif. Sanksinya meliputi sanksi pidana dan sanksi administratif, dengan rincian sanksi yang lebih spesifik dapat dilihat pada bagian ketetapan pidana dan sanksi dalam perda tersebut.
" Lihan.ST.Msi Kabid pengelolaan sampah,limbah B3 dan pengendalian pencemaran menambahkan, selama ini, pihaknya sudah sering kali melakukan sosialisasi kepada seluruh penjual yang ada di Pasar Inpres Pendopo, agar tidak membuang sampah di sembaramg tempat," ungkapnya.
Rep : Nopriadi