Sambas -- Kontroversi Proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat ( LABKESMAS) menimbulkan tanda tanya besar, pasalnya kegiatan yang menghabiskan Anggaran Rp. 11.177.389.000 ( sebelas milyar seratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3), Sambas, Senin (13/10/2025).
Sebagai syarat pekerjaan dilapangan kegiatan proyek yang mengunakan Dana Alokasi Khusus ( DAK) Fisik meliputi beberapa Aspek penting diantaranya. Dokumen persyaratan penyaluran Laporan realisasi penyerapan dana capaian keluaran ( output ) kegiatan DAK Fisik per bidang/ subbidang, foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dan Laporan sisa DAK Fisik dan/atau penggunaan Sisa DAK Fisik.
Perencanaan dan Penganggaran rencana kegiatan yang tercantum dalam sistem informasi Perencanaan dan Penganggaran yang terintegrasi dan dikirimkan ke Aplikasi OMSPAN. Pengawasan dan Evaluasi Laporan hasil reviu Inspektorat Daerah terhadap laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) kegiatan DAK Fisik per bidang/ sub bidang. Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) Prosedur Keselamatan kerja di lapangan, penggunaan alat pelindung diri ( APD ), serta mitigasi risiko kecelakaan kerja.
Dokumentasi dan Pelaporan secara berkala mengenai perkembangan proyek serta kendala yang dihadapi. Selain itu syarat pekerjaan di lapangan juga harus memenuhi beberapa persyaratan administratif contoh Izin Mendirikan Bangunan ( IMB), Analisis Dampak Lingkungan ( AMDAL) dan izin lainnya yang sesuai dengan proyek. Kualifikasi Kontraktor merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh kontraktor yang mengerjakan proyek termasuk pengalaman sertifikasi, serta kapasitas teknis dan finansial.
Didalam pelaksanaan Proyek, pekerja abaikan keselamatan kerja ( tanpa K3) dan dalam plang Proyek tertera Pekerjaan Renovasi/ Penambahan Ruang/ Relokasi Laboratorium ?, namun pembangunan Gedung Baru.
Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat (LABKESMAS) menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun Anggaran 2025. CV.Tujuh Enam Sarana sebagai pelaksana kegiatan dan CV. javano Gemilang sebagai Konsultan Pengawas.
Abas selaku mandor Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat menyampaikan, terkait dengan petugas lapangan yang memiliki Sertifikat kompetensi Kerja (SKK) tidak ada ditempat, orangnya berada di Pontianak.
Untuk lebih jelasnya, silakan datang ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, karena kegiatan ini merupakan milik dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, tutup Abas.
Sebagai panduan kalau kontraktor atau pengawas lapangan tidak ada, maka sanksi dapat diberikan diantaranya: Penghentian Pekerjaan. Pengenaan Denda, Penghentian Pembayaran, Pengenaan Sanksi Administratif, Penggantian Kontraktor atau Pengawas Lapangan. Sanksi tersebut dapat diberikan oleh pihak yang berwenang, seperti pemilik proyek Lembaga terkait. Dasar- dasar hukum sebagai acuan: Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi khususnya pasal 43 yang mengatur tentang pengawasan K3 konstruksi. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK 3).yang mewajibkan perusahaan Konstruksi untuk menerapkan SMK3.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kesehatan Konstruksi ( SMKK) yang menetapkan pedoman penerapan SMKK dalam setiap pekerjaan Konstruksi . Di tambahkan Udin sebagai konsultan menjelaskan " pekerjaan per minggu kemarin sudah 40 persen mengakhiri " kabar Investigasi id sampai berita ini terbit wartawan belum konfirmasi dengan pihak Dinkes Kesehatan Kabupaten Sambas.
( Bersambung )
(Tim Peliputan).