Operasi Gabungan Satpol-PP Kabupaten Sumbawa Menyasar Kios, Rumah, Kos-- kosan, Hotel dan Tempat karoke. -->

Iklan Semua Halaman

Operasi Gabungan Satpol-PP Kabupaten Sumbawa Menyasar Kios, Rumah, Kos-- kosan, Hotel dan Tempat karoke.

Kabar Investigasi
Selasa, 28 Oktober 2025

 



Sumbawa Besar, NTB -- Operasi Gabungan Satpol PP Kabupaten Sumbawa berhasil mengamankan 8 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 2 Pemandu Lagu, seorang lelaki hidung belang serta 32 botol minum keras, 27--28/10/2025.


Kegiatan operasi kali ini turut hadir, Pimpinan dan anggota pol PP kabupaten sumbawa sebanyak 26 orang, PPNS Pol PP Kab, Sumbawa 2 orang, Kodim 1607 Sumbawa 2 orang, Subdenpom IX/2-1 Sumbawa 2 orang, Polres Sumbawa 2 orang, BNN Kab, Sumbawa 2 orang,Dinas Sosial, DPMPTSP, Disdukcapil, KUKM-Indag, Dinas Kesehatan Kab, Sumbawa masing masing 1 orang.


Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, dalam keterangan Persnya menyebutkan, Operasi Gabungan Ketertiban umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus penindakan gangguan Trantibumlinmas yang terjadi di Wilayah Kabupaten Sumbawa.


Menurutnya, opgab yang merupakan kegiatan ketiga pada tahun ini Tim menyisir wilayah operasi disekitar Kota Sumbawa dengan mendatangi kios, rumah, Kos-Kosan, Hotel dan tempat karaoke yang diduga menyimpan/menimbun dan atau menjual minuman keras dan menyediakan PSK dan sebagainya.


"Dari beberapa tempat tersebut Tim mengamankan 8 orang PSK  di 2 Hotel yang  berbeda, 2 orang LC dan 1 laki-Laki hidung belang serta mengamankan sebanyak 32 minuman beralkohol dengan berbagai merek dan ukuran," ungkap Abdul Haris.


Petugas langsung  melakukan pengambilan sampel darah terhadap pekerja/penghuni kos dan tamu hotel dan hasilnya terdapat 1 orang yang positif Narkoba dan 1 orang positif terkena infeksi Penyakit menular seksual.


Terhadap temuan operasi selanjutnya akan dilakukan penindakan dan penangan lebih lanjut oleh masing-masing OPD terkait," pungkasnya.


Sementara itu, Mukhtamarwan, S. Pt, Kabid Tibum Tranmas yang juga kordinator kegiatan tersebut menanmbahkan, obgap tersebut digelar dalam rangka penegakan ⁠Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol, serta ⁠Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.


Dari 8 orang PSK yang terdeteksi via aplikasi hijau semuanya berasal dari luar daerah,  setelah di BAP oleh penyidik dan koordinasi dengan dinas sosial dipulangkan kembali ke daerah asal masing-masing,"

 ( Ags )