Pihak UPT KPH Wilayah Sambas, Jangan Tutup Mata Dengan Adanya Pembabatan Mangrove Di Kecamatan Paloh. -->

Iklan Semua Halaman

Pihak UPT KPH Wilayah Sambas, Jangan Tutup Mata Dengan Adanya Pembabatan Mangrove Di Kecamatan Paloh.

Kabar Investigasi
Minggu, 26 Oktober 2025

 



Sambas, minggu 26 oktober 2025 -- Pengelolaan dan pelestarian hutan mangrove di Indonesia ditangani oleh beberapa instansi Instansi pemerintah.

 1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelestarian hutan mangrove. 

 2. Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelestarian sumber daya kelautan, termasuk hutan mangrove. 


Instansi lainnya: 

 1, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( BPLH) bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelestarian lingkungan Hidup,termasuk hutan mangrove.

 2. Balai Taman Nasional ( BTN),bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelestarian taman nasional, termasuk hutan mangrove.


Peraturan yang Mengatur adalah :

1. Undang-Undang No,41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Mengatur tentang pengelolaan dan pelestarian hutan,termasuk hutan mangrove. 

2.Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang pengelolaan hutan mangrove: Mengatur tentang pengelolaan dan pelestarian hutan mangrove. 


Pengelolaan dan pelestarian hutan mangrove juga melibatkan masyarakat Lokal Organisasi Non-Pemerintah ( NGO), Akademisi dan Peneliti.Peran Pihak lain :

1.Pengembangan Kapasitas.

2.Penggalangan Dana.

3.Pengembangan Teknologi.


Lanjut perwakilan masyarakat Sebubus ( Sahani) sangat berharap agar pihak berwenang turut untuk menindak Lanjuti siapa dalang perambahan hutan Mangrove tersebut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku demi kelangsungan kehidupan dan kelestarian alam demi anak cucu kita.


Hasil konfirmasi wartawan Kabarinvestigasi.id dengan UPT KPH wilayah Sambas Unit pelaksana teknis ( UPT ) kesatuan pengelolaan Hutan wilayah Sambas yang berada di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, Kalbar. Kepala Ponti Wijaya,S.Hut.,MM. " pihak KPH mengetahui terjadinya :

1.pembabatan mangrove di daerah Sebubus berdasarkan laporan masyarakat. Tindakan yang diambil melakukan pihaknya melakukan Ground Check ke lokasi dan di temukan adanya pembukaan lahan pada hutan mangrove yang terletak di Dusun Ceramai sebubus dengan titik koordinat 1'8649 109' 3504E. Lokasi tersebut berada diluar kawasan hutan produksi Gunung Raya sesuai Sk menteri kehutanan SK.6630/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021.

mangrove tidak hanya berada dalam kawasan hutan,banyak juga yang berada diluar kawasan hutan(Area penggunaan Lain/APL) Yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sambas untuk mengelolanya.

2. Penyebabnya utamanya terjadinya pembabatan mangrove di daerah Sebubus adalah faktor Manusia yang melakukan pembukaan lahan menggunakan alat berat.

3. KPH belum mendapatkan data akurat Terkait luas area mangrove yang telah dibabat karena berada diluar kawasan

4. Sepengetahuan kami,Dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat pembabatan

5. KPH tidak melakukan investigasi mendalam,karena lokasi tersebut berada diluar kawasan hutan

6. KPH akan mengusulkan kelalaian pengelolaan DAS Kapuas melalui dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Kalimantan Barat untuk melakukan kegiatan rehabilitasi mangrove sebagai upaya perlindungan dan perbaikan area mangrove

7. KPH telah ikut serta berperan aktif dengan pemerintahan kabupaten sambas Dan DPRD Kabupaten Sambas dalam upaya mencari solusi terbaik untuk menjaga dan melestarikan mangrove di sebubus.

8. Terkait sanksi yang akan diberikan kepada pelaku pembabatan mangrove di sebubus sesuai kesepakatan yang telah diambil saat kunjungan Lapangan DPRD Kabupaten Sambas ke lokasi akan dibahas bersama dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten. Sambas,Dinas perkim LH Kabupaten. Sambas. Dinas kelautan dan Perikanan Prov. Kalimantan Barat". Imbuhnya. Tambahan perlu diketahui pihak UPT KPH WILAYAH SAMBAS jangan lupa dan harus teliti pembabatan Hutan Mangrove di luar kawasan hutan juga ada Pertanggungjawaban karena melanggar aturan yang berlaku: Landasan Hukumnya?



Pembabatan hutan mangrove di luar kawasan hutan masih dapat dikenakan sanksi pidana. Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembabatan hutan mangrove dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar 


Selain itu, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur bahwa pembabatan hutan mangrove dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar 


Pembabatan hutan mangrove juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda antara Rp2 miliar hingga Rp10 miliar 


Jadi, pembabatan hutan mangrove di luar kawasan hutan dapat dikenakan sanksi pidana yang cukup berat, tergantung pada peraturan yang dilanggar dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.jadi kesimpulannya UPT KPH WILAYAH SAMBAS yang berada di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas harus profesional dalam mengambil keputusan. Jangan diam dan bisa menimbulkan dugaan Tutup mata dalam Hal itu.


Kabarinvestigasi.id / Samsul Hidayat.