Ada Apa Tampa Papan Nama Perusahaan Bebas Beroperasi -->

Iklan Semua Halaman

Ada Apa Tampa Papan Nama Perusahaan Bebas Beroperasi

Kabar Investigasi
Kamis, 23 Oktober 2025

 


PALI -- Hingga saat ini, masih banyak perusahaan atau gudang yang beroperasi di Kabupaten PALI tidak memasang papan nama identitas perusahaan di kantor atau tempat usaha mereka,Kamis 23/10/2025.


Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, setiap perusahaan, terutama yang berinvestasi besar, wajib memasang papan nama dan identitas perusahaan. 


Dari hasil penyelusuran awak media dilapang ada beberapa perusahaan yang berada di jalan merdeka tidak memasang papan nama ini bertujuan agar masyarakat tidak mengetahui keberadaan perusahaan dan untuk mencegah penghindaran pajak dan retribusi.


Pemerintah Kabupaten PALI melalui Lurah dan Camat diminta untuk segera mendata perusahaan atau gudang yang tidak memasang papan nama, karena kuat dugaan mereka berusaha menghindari pajak. Perusahaan yang melanggar aturan ini akan ditindak tegas. Tidak ada alasan bagi kantor perusahaan untuk tidak memasang papan merek apa lagi bendera bendera Merah Putih sebagai identitas resmi.


Beberapa perusahaan sengaja tidak memasang papan nama untuk menghindari kewajiban pajak reklame yang seharusnya dibayarkan sesuai aturan.


Meskipun pemerintah daerah mengetahui keberadaan perusahaan tanpa papan nama tersebut, terkadang tidak ada tindakan penertiban yang tegas, sehingga jumlah perusahaan yang tidak patuh terus bertambah.


Sudah jelas dalam  peraturan seperti dalam  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, semua jenis usaha diwajibkan memasang papan nama sebagai syarat utama operasional.


Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi peringatan atau tindakan lain oleh badan perizinan yang berwenang di kabupaten PALI.


Novriadi