Dugaan Korupsi Dana Desa,Warga Seret Kepala Desa Fondrako Raya ke Ranah Hukum -->

Iklan Semua Halaman

Dugaan Korupsi Dana Desa,Warga Seret Kepala Desa Fondrako Raya ke Ranah Hukum

Kabar Investigasi
Jumat, 24 Oktober 2025

 



Nias Selatan — Warga Masyarakat Desa Fondrako Raya, Kecamatan Ulu Susua, Kabupaten Nias Selatan, melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan desa oleh oknum Kepala Desa berinisial SG setempat terkait pelaksanaan proyek fisik dan produksi tanaman pangan dalam rentang Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.


Laporan tersebut disampaikan oleh masyarakat yang tergabung dalam kelompok pemerhati anggaran desa, bernisial DL. Mewakili warga lain, DL menyoroti sejumlah proyek yang dinilai tidak transparan dan diduga mark-up anggaran., di antaranya, pembangunan irigasi, pengadaan produksi pangan/ penggilingan padi, jagung serta pembangunan jalan usaha tani.


Menurut DL, beberapa proyek yang telah selesai dibangun menunjukkan kualitas yang tidak sesuai dengan nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). “Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan hasil fisik di lapangan. Misalnya, pembangunan irigasi hanya bertahan beberapa bulan, padahal anggarannya mencapai ratusan juta rupiah,” ujar DL kepada awak media.


Selain itu, pengadaan bibit tanaman pangan yang seharusnya mendukung ketahanan pangan desa juga dipertanyakan. Warga mengaku tidak menerima bibit sesuai jumlah yang dijanjikan, dan sebagian pengadaan alat perkantoran aset desa lainnya, yang diterima tidak dibelanjakan. Di samping itu, dari beberapa dana insentif lainnya belum terbayarkan. “Kami menduga ada permainan dalam proses pengadaan. Tidak ada transparansi, dan laporan pertanggungjawaban tidak pernah dipublikasikan secara terbuka,” tambah DL.


Warga berharap aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan, segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana desa di Fondrako Raya. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program desa agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Fondrako Raya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Awak media telah berupaya menghubungi Kepala desa melalui Whatsapp,No0852-3358,xxxx untuk mendapatkan klarifikasi, namun belum mendapat tanggapan 


(Redaksi)