Kalbar -- Dasar hukum kewenangan tercantum dalam peraturan per Undang-Undangan, *UU No. 19 Thn 2019* tentang Perubahan atas UU No. 30 Thn 2002 tentang KPK, Pasal 6 huruf e dan Pasal 11 ayat (1).
Intinya menyatakan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi secara lansung.
KPK dapat bergerak berdasarkan temuan internal, laporan, atau indikasi lain tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.
Pasal 6 UU KPK, memberikan kewenangan luas bagi KPK untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, serta kasus yg menimbulkan kerugian negara minimal Rp1 miliar
Putusan MK memperkuat kewenangan tersebut dengan menyatakan bahwa KPK berhak lidik kasus yg belum dilaporkan dan kasus korupsi masa lalu tanpa bertentangan dgn asas hukum yg berlaku.
Dengan demikian, KPK tidak harus menunggu laporan masyarakat untuk memulai lidik karena kewenangannya bersifat *independen* dan *proaktif* dalam pemberantasan korupsi demi menjamin kepastian hukum dan penegakan hukum yang efektif.
Tim Kabarinvestigasi.id.