APA ITU‼️ TUGAS DAN WEWENANG APARAT PENEGAK HUKUM, DALAM MENJALANKAN KEWAJIBAN NYA. -->

Iklan Semua Halaman

APA ITU‼️ TUGAS DAN WEWENANG APARAT PENEGAK HUKUM, DALAM MENJALANKAN KEWAJIBAN NYA.

Kabar Investigasi
Minggu, 12 Oktober 2025

 



Pesisir Selatan -- Tugas dan Wewenang Pilar Penegak Hukum Sebagai pilar penegak hukum, kepolisian, jaksa, hakim, lembaga pemasyarakatan, dan advokat memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Tugas aparat penegak hukum serta wewenang aparat penegak hukum tersebut adalah sebagai berikut. minggu 12 Oktober 2025.


Berdasarkan UU 2/2002, tugas utama kepolisian ada tiga, yakni:

1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

2. menegakkan hukum; dan

3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 


Untuk menjalankan tiga tugas utama dan sejumlah tugas lainnya, wewenang yang dimiliki oleh kepolisian, antara lain:

1. menerima laporan dan/atau pengaduan;

2. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;

3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;

4. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;

5. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;

6. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;

7. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;

8. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;

9. mencari keterangan dan barang bukti;

10. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;

11. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;

12. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; dan

13. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.


Sebelum membahas fungsi penangkapan dan penahanan dalam penyidikan, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai penyidikan itu sendiri. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.


Selanjutnya, yang dikatakan penyidik sendiri adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.


Menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP, penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.


bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut:

a. seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;

b. dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti 


Sebagai informasi, menurut Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 17 KUHAP tersebut adalah minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.Pada dasarnya, perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana. 


 bahwa penangkapan harus dilakukan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam KUHAP (hal. 157). Selain itu, alasan penangkapan sendiri yaitu untuk kepentingan penyelidikan dan kepentingan penyidikan, jangan diselewengkan untuk maksud selain di luar kepentingan tersebut.


Lebih lanjut lagi, Nof erika.SHI.Ced. menjelaskan bahwa wewenang yang diberikan kepada penyidik sedemikian rupa luasnya. Bersumber atas wewenang tersebut, penyidik berhak mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang asal masih berpijak pada landasan hukum. Salah satu bentuk pengurangan kebebasan dan hak asasi itu adalah dengan dilakukannya penangkapan. Akan tetapi, harus diingat bahwa semua tindakan penyidik mengenai penangkapan itu adalah tindakan yang benar-benar diletakkan pada proporsi demi untuk kepentingan pemeriksaan dan benar-benar sangat diperlukan sekali.


Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP, Dalam praktiknya, seringkali status tahanan menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan di pihak kepolisian masih berjalan.


Penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya, memiliki wewenang melakukan penahanan.


Selain oleh penyidik, penahanan juga bisa dilakukan oleh penuntut umum atau hakim sesuai tahapan proses peradilan pidana.


Maka dari itu, tujuan penahanan berdasarkan Pasal 20 KUHAP, yaitu:

untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan;

untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan;

untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.


Adapun fungsi dilakukannya perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. 


Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa fungsi dilakukannya penahanan itu adalah mencegah agar tersangka atau terdakwa tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.


(tim/hen)