Way Kanan -- Inspektorat Kabupaten Way Kanan resmi menerima surat laporan terkait dugaan mark up anggaran dana bos, UPT SDN 01 Way Limau, di kampung way limau ,Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Surat laporan tersebut diterima oleh pihak Inspektorat pada hari Senin, 27 Oktober 2025.
Laporan ini menjadi dasar bagi Inspektorat untuk melakukan menindaklanjuti serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan anggaran di sekolah tersebut. Dugaan adanya mark up dana bos.
sebelumnya disampaikan oleh tim awak media, yang peduli terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan.
salah satu nya dari Media Investigasi id, Irawan,mt., liputan NKRI, membenarkan bahwa pihaknya dan tim awak media , telah menyerahkan laporan resmi kepada Inspektorat.
“Kami menyerahkan laporan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral media terhadap publik. Kami berharap Inspektorat dapat menindaklanjuti hasil investigasi di lapangan, tersebut secara profesional dan transparan ungkapan nya ",Irawan,mt.
Lebih lanjut,Irawan mt. menegaskan bahwa media Investigasi id. akan terus mengawal proses pemeriksaan agar tidak ada lagi penyimpangan dalam penggunaan dana bos untuk pendidikan di Kabupaten Way Kanan.
“Sektor pendidikan harus bersih dari praktik kecurangan. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Langkah yang diambil Inspektorat ini diharapkan menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi—terutama di sektor pendidikan yang menyangkut masa depan generasi penerus anak bangsa.
Ref : Irawan,mt.dan tim.

Komentar