Oknum Wartawan Jadi Sorotan: Bantah Berita Tanpa Hak Jawab, Diduga Demi Kepentingan Pribadi -->

Iklan Semua Halaman

Oknum Wartawan Jadi Sorotan: Bantah Berita Tanpa Hak Jawab, Diduga Demi Kepentingan Pribadi

Kabar Investigasi
Jumat, 05 September 2025

 



Nias Selatan, Boronadu – Terkait pemberitaan Kades Siholi kecamatan Boronadu kabupaten Nias Selatan, Noverius Sadawa, oknum wartawan dari media Hukumkriminal.com dan Kpktipikor.id, kini jadi sorotan setelah memuat klarifikasi bantahan dari salah seorang Kades, diduga keras melanggar kode etik jurnalistik dengan menerbitkan berita tanpa verifikasi dan diduga kuat memanfaatkan profesinya untuk membela kepentingan pribadi dan keluarganya.


Kasus bermula saat sejumlah media mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Siholi, Kecamatan Boronadu. Namun, secara mengejutkan, "Hukumkriminal.com dan kpktipikor.id" yang diwakili oleh Noverius Sadawa, menerbitkan berita bantahan/klarifikasi pada Jumat, 5 September 2025 — hanya beberapa jam setelah berita dugaan korupsi itu viral.


Yang mencengangkan, Noverius Sadawa tidak melakukan konfirmasi apa pun kepada media atau wartawan yang sebelumnya menurunkan berita dugaan korupsi kades siholi kecamatan Boronadu kabupaten Nias Selatan. Ia justru memuat klarifikasi bantahan mentah dari pihak kepala desa — yang diketahui secara fakta adalah ipar kandungnya sendiri.


Tindakan ini bukan saja melanggar prinsip keberimbangan dalam jurnalistik, tetapi juga membuka dugaan bahwa profesi kewartawanan Noverius digunakan untuk membungkam kritik warga dan wartawan media lain demi menyelamatkan keluarganya dari sorotan hukum.


Sementara Dalam UU pers dan Kode Etik Jurnalistik, secara tegas disebutkan :


UU Pers atau Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah hukum yang mengatur pers nasional di Indonesia, menjamin kemerdekaan pers, serta melindungi hak-hak wartawan dan masyarakat. Untuk klarifikasi terkait berita yang keliru, publik dapat menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi dan mengajukan pengaduan ke Dewan Pers jika tidak ada hasil dari wartawan yang menayangkan berita. 


Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. 


"Mengatur perlindungan terhadap kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyajikan informasi. 


Memastikan pers nasional menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah. 


Menetapkan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial". 


Jika Anda merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, berikut adalah langkah-langkah klarifikasi yang bisa dilakukan:

 - 1. Gunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi:

Pihak yang merasa dirugikan berhak meminta kepada pers untuk menerbitkan Hak Jawab (klarifikasi hak-hak mereka) atau Hak Koreksi (perbaikan berita). 

 - 2. Ajukan Pengaduan ke Dewan Pers:

Jika hak jawab atau hak koreksi tidak direspons, Anda dapat mengajukan pengaduan ke Dewan Pers. Dewan Pers akan menerima pengaduan terkait karya jurnalistik, perilaku wartawan, dan pelanggaran lainnya**. 


Namun, Noverius Sadawa justru bertindak sebaliknya: menerbitkan berita yang tidak berimbang, tanpa konfirmasi yang diduga sarat konflik kepentingan keluarga.


Sejumlah pihak di lingkungan media dan aktivis kebebasan pers mengecam tindakan ini dan menilai bahwa apa yang dilakukan Noverius Sadawa mencoreng marwah profesi wartawan. Bahkan, tidak sedikit yang mendesak agar Dewan Pers maupun organisasi profesi seperti PWI atau AJI segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran etik ini.


Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan Noverius bisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan profesi dan pencemaran terhadap integritas dunia jurnalistik. 


PENULIS : OSARAO LAIA