Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Pucuk Rantau Berakhir Restorative Justice -->

Iklan Semua Halaman

Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Pucuk Rantau Berakhir Restorative Justice

Kabar Investigasi
Jumat, 21 Maret 2025

 



KUANSING -- Kasus dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang ditangani oleh pihak Polres Kuansing berakhir di restorative justice (RJ). Dimana kasus ini bermula adanya laporan dari pihak korban inisial SL beberapa waktu lalu. 


Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton melalui Kanit PPA Polres Kuansing IPDA Debi Setiawan, membenarkan, terlapor dan pelapor sepakat untuk tindak melanjutkan perkara tersebut dan sepakat untuk berdamai. 


"Perkara ini kedua bela pihak sepakat berdamai dan kita dari Polres Kuansing memfasilitasi utnuk kasus ini RJ," Kata Kanit PPA Polres Kuansing Ipda Debi Setiawan pada wartawan Jum'at (21/03/2025) 


Ekspose Permohonan Penghentian Penyelidikan tersebut dilaksanakan di Ruangan Restoratif Justice Polres Kuansing, dipimpin langsung oleh Kanit PPA Polres Kuansing IPDA Debi Setiawan. 



Menurunya, kasus ini tidak menjadi konflik berkepanjangan kedua pihak, tentang kekerasan pada anak yang terjadi akibat kesalahpahaman dan tersulutnya emosi, diselesaikan tanpa harus melalui proses persidangan yang berpotensi merusak hubungan baik dalam bermasyarakat.


Ekspose Permohonan Penghentian Penyelidikan tersebut dilaksanakan di Ruangan Restoratif Justice Polres Kuansing, dipimpin langsung oleh Kanit PPA Polres Kuansing IPDA Debi Setiawan. 


"Ini merupakan program Kapolri berdasarkan Perpol No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, guna mencapai keadilan kedua belah pihak dan tetap menjaga keharmonisan ditengah masyarakat, hal itu berdasarkan kesepakatan bersama"


Disamping itu Antonius Laia selaku orang tua korban (Pelapor) menyampaikan hal tersebut sudah melalui musyawarah.


"Setelah kami melakukan musyawarah secara kekeluargaan, kami sepakat melakukan perdamaian dengan disaksikan pihak kepolisian. Dan kami tidak akan melanjutkan proses hukum terkait permasalah anak kami SL" Sebutnya kepada awak media. 


"Terima kepada Bapak Kapolres Kuansing yang telah memberikan ruang serta mamfasilitasi kami sehingga tercapainya musyawarah mufakat" Tutupnya


Reporter : Athia