Dana BOS SMP Negeri 3 Susua Disorot, Dugaan Manipulasi Jumlah Siswa dan Minimnya Transparansi -->

Iklan Semua Halaman

Dana BOS SMP Negeri 3 Susua Disorot, Dugaan Manipulasi Jumlah Siswa dan Minimnya Transparansi

Kabar Investigasi
Jumat, 19 September 2025

 


 

PALI -- Praktik pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 susua Kabupaten Nias Selatan, kini menjadi sorotan tajam. Oknum Kepala Sekolah (Kasek) berinisial TH, diduga melakukan penggelembungan jumlah siswa-siswi dalam laporan penerimaan dana BOS tahun anggaran 2020-2024, memicu pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas.

 

Isu ini mencuat ke permukaan setelah seorang warga, brinisial F.B yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Kepada Kabarinvestigasi.id, Rabu (18/9/2025), sumber tersebut menyoroti beberapa kegiatan operasional sekolah yang diduga tidak memiliki dokumen pendukung yang lengkap, termasuk pengadaan alat tulis dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran.

 

Kejanggalan semakin kentara ketika data jumlah siswa-siswi yang tercatat di Dapodik Pauddikdasmen untuk tahun anggaran 2020-2024, yaitu 643 orang, tidak sesuai dengan jumlah siswa-siswi yang tertera dalam buku absen sekolah, yang hanya berjumlah 264 orang. Bahkan, laporan penggunaan dana BOS untuk tahun tersebut diduga belum sepenuhnya dapat diakses oleh publik, menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya untuk menutupi sesuatu.

 

Situasi serupa juga terjadi pada tahun anggaran 2020-2024. Data Dapodik menunjukkan jumlah siswa-siswi sebanyak 643 orang, namun buku absen sekolah hanya mencatat 389 orang. Perbedaan yang signifikan ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penggelembungan data siswa untuk mendapatkan dana BOS yang lebih besar.

 

Sumber tersebut menekankan bahwa pengelolaan dana BOS harus berpegang pada prinsip-prinsip dasar, yaitu transparansi (informasi penggunaan dana harus tersedia bagi publik), akuntabilitas (penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan), efisiensi dan efektivitas (dana digunakan sesuai kebutuhan prioritas pendidikan), dan kepatuhan (mengikuti juknis dan regulasi yang berlaku).

 

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penggelembungan data siswa-siswi di SMP Negeri 3 susua ini,” tegasnya.

 

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kasek SMP Negeri 3 susua TH, melalui pesan WhatsApp ke nomor 0822-6883-xxxc pada tanggal 5 September 2025. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respon.


Rep : Zul