Sudah Saatnya pantau dan kawal Dana Desa Agar tepat Sasaran Penggunaanya, Tunggu apalagi Audit DD intruksi Mentri Desa. -->

Iklan Semua Halaman

Sudah Saatnya pantau dan kawal Dana Desa Agar tepat Sasaran Penggunaanya, Tunggu apalagi Audit DD intruksi Mentri Desa.

Kabar Investigasi
Jumat, 11 Juli 2025


Gunungkidul, Jum'at 11/07/2025 - Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, demikian dalam tata kelola dana desa masih banyak ditemui berbagai praktik yang membuat dana desa tidak tepat sasaran. Selain praktik korupsi yang seringkali terjadi, diketahui juga praktik suap masih mewarnai tata kelola dana desa. Praktik suap telah merambah ke wilayah perdesaan akibat tata kelola dana desa yang tidak baik.


Oleh sebab itu, diperlukan pengawasan sebagai kata kunci dalam mewujudkan tata kelola dana desa yang tepat sasaran. Mengapa demikian? Pasalnya pengawasan partisipatif dari semua komponen desa dan publik sangat dibutuhkan agar tata kelola dana desa terhindar dari berbagai bentuk kecurangan seperti praktik korupsi suap.


Apalagi kita ketahui saat ini praktik suap telah merambah ke wilayah perdesaan, akibat dari oknum kepala desa yang memanfaatkan kuasa untuk kepentingan pribadi. Sebut saja untuk meloloskan mitra rekanan kerja, sehingga berdampak pada penggunaan dana desa yang tidak tepat sasaran.


Selama ini banyak terjadi kecurangan di aras perdesaan, tidak hanya korupsi, tetapi praktik suap telah banyak merugikan kemajuan desa. Perlu diketahui bahwa praktik suap biasa dilakukan oleh para penerima proyek sebagai balas jasa kepada pihak yang mengelola dana desa. Bahkan dalam beberapa kasus penyelewengan dana desa, diketahui praktik suap merupakan kasus yang paling mendominasi.


Hal itu terjadi karena indikator transparansi dan akuntabilitas publik dalam tata kelola dana desa masih diabaikan. Dikarenakan sistem informasi desa, akses laporan keuangan, saluran pelaporan dan pengaduan publik, papan informasi, media sosial dan website desa tidak berfungsi secara ideal. Celah ini yang dimanfaatkan oleh para aparatur pemerintahan desa untuk melakukan berbagai praktik suap dalam tata kelola dana desa.


Mulai dari proses perizinan, pembangunan infrastruktur maupun dalam program pemberdayaan masyarakat yang menggunakan dana desa. Oleh sebab itu diperlukan inovasi dengan memperkuat skema transparansi digital dan akuntabilitas publik berbasis digital. Pemerintahan desa bisa didorong untuk memanfaatkan berbagai saluran digital untuk memperkuat kedua aspek tersebut.


Sumber Dana:

Dana Desa adalah bagian dari APBN yang dialokasikan untuk setiap desa.


Tujuan:

Dana Desa bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.


Pengalokasian:

Pengalokasian Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan mempertimbangkan berbagai faktor seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan desa.


Penggunaan:

Dana Desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, penanganan kemiskinan, ketahanan pangan, program kesehatan, dan program sektor prioritas lainnya di desa.


Pengelolaan:

Pengelolaan Dana Desa meliputi penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi.


Selain itu pemanfaatan website desa sangatlah penting bagi masyarakat, saluran lain yang perlu diperkuat adalah pemanfaatan media sosial. Ironisnya tidak semua desa di Indonesia berani dan berniat untuk memanfaatkan media sosial. Padahal era digitalisasi membuat media sosial semakin memiliki kebermanfaatan dalam berbagai aktivitas kehidupan.


Berbagai sektor kehidupan turut dipengaruhi oleh kontur yang diciptakan oleh perkembangan digitalisasi. Mulai dari aktivitas keseharian yang menjadi rutinitas, pekerjaan pribadi hingga aktivitas organisasi, sangat dipengaruhi oleh kehadiran media sosial.


Dalam konteks pemerintahan desa, media sosial telah banyak digunakan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, terutama dari sektor informasi, interaksi, desentralisasi dan partisipasi. Sementara sebagai saluran transparansi dan akuntabilitas media sosial tetap menaruh harapan besar untuk bisa terwujud.


Pemerintah desa juga harus melibatkan seluruh masyarakat dalam musyawarah desa. Setiap masyarakat yang terlibat di undang melalui surat undangan maupun media undangan lainnya. Kemudian, meminta masyarakat berkomitmen untuk bersama-sama berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program desa.


Lebih lanjut, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi berupa masukan, saran, dan kritik terhadap program desa pada periode tahun mendatang. Cara ini disinyalir sangat efektif dalam meningkatkan kesadaran partisipasi masyarakat karena masyarakat akan memahami program-program yang ada di desanya sehingga selaras dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa. 


Selain itu, pemerintah desa harus mengoptimalkan peran RT, RW, PKK, BUMDes, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelompok Tani dan Lembaga Adat.


Dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa, diharapkan praktik korupsi di desa dapat dicegah. Selain itu, pelaksanaan program pelayanan publik dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa setempat.


Rep : A Setiawan.