Tanjung Ledong – Kepala UPTD Puskesmas Tanjung Ledong, Dewi Daulay, kembali menjadi sorotan publik usai tanggapannya yang dinilai tak mencerminkan semangat keterbukaan informasi publik. Saat dimintai klarifikasi oleh awak media terkait permohonan informasi dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan), sang Kapus justru menyarankan agar permintaan informasi tersebut ditujukan langsung ke Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalih yang digunakan Dewi, pihaknya telah diperiksa oleh Inspektorat terkait penggunaan dana tersebut. "Saya sudah diperiksa Inspektorat, jadi tanya saja langsung ke sana," ujar Dewi kepada awak media, tanpa memberikan data atau rincian yang diminta sebagaimana amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, UPTD Puskesmas sebagai pengguna langsung anggaran BOK seharusnya dapat menyampaikan informasi publik yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan keuangan yang dikelolanya.
Menurut pengamat kebijakan publik, melempar tanggung jawab kepada Inspektorat tanpa memberikan keterangan awal justru terkesan menghindar. "Inspektorat bukan badan penyedia informasi publik. Justru instansi yang menggunakan anggaranlah yang wajib transparan," tegasnya.
Sebelumnya, UPTD Puskesmas Tanjung Ledong juga pernah dikritik karena tidak kooperatif dalam merespons surat permohonan informasi publik yang dilayangkan oleh media.
Dengan sikap yang terkesan menutup diri ini, muncul dugaan bahwa ada hal-hal yang disembunyikan terkait penggunaan dana BOK di Puskesmas tersebut. Publik berharap Bupati Labuhanbatu Utara dan Dinas Kesehatan segera turun tangan untuk menertibkan lembaga pelayanan publik yang tidak transparan.
KabarInvestigasi.id akan terus menelusuri dan menagih komitmen transparansi dari instansi pelayanan kesehatan yang menggunakan anggaran negara.
Sip___nawir hasib