Diduga Gunakan Rekomendasi Camat dan Lurah, Agen BBM di Kualuh Hilir Lakukan Penimbunan Solar dan Pertalite -->

Iklan Semua Halaman

Diduga Gunakan Rekomendasi Camat dan Lurah, Agen BBM di Kualuh Hilir Lakukan Penimbunan Solar dan Pertalite

Kabar Investigasi
Senin, 14 Juli 2025

 



Kualuh Hilir – Praktik kotor dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Seorang agen penyalur BBM berinisial SB. Sitorus diduga kuat terlibat dalam penimbunan solar dan pertalite bersubsidi dengan cara memanfaatkan surat rekomendasi dari oknum Camat dan Lurah Kualuh Hilir.14/7/25


Modus operandi SB. Sitorus terbilang rapi namun melanggar hukum. Ia menggunakan surat rekomendasi yang diduga sudah kedaluwarsa untuk melakukan pembelian dalam jumlah besar di salah satu SPBU di wilayah Labura, menggunakan jerigen—metode yang secara tegas dilarang oleh Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, kecuali untuk kelompok tertentu seperti petani dan nelayan yang sah secara hukum.


Anehnya, pihak SPBU tetap melayani pembelian tersebut meskipun surat rekomendasi yang digunakan diduga sudah tidak berlaku. Hal ini memunculkan dugaan adanya kongkalikong antara agen, oknum SPBU, dan pihak pemberi rekomendasi.


Lebih memprihatinkan, ketika pelanggaran ini dilaporkan kepada Kanitreskrim Polsek Kualuh Hilir, respons yang diterima sangat mengecewakan. Kanitres berdalih lokasi kejadian terlalu jauh, padahal secara administratif masih dalam wilayah hukum mereka. Alih-alih bertindak cepat, pelapor malah diarahkan untuk membawa kasus ini ke Unit Tipidter Polres Labuhanbatu di Rantauprapat.


Apakah ini bentuk pembiaran? Atau memang ada ketakutan untuk menindak? Atau lebih buruk lagi, ada dugaan permainan di belakang layar?


Sejumlah tokoh masyarakat menilai kejadian ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi sudah mengarah ke indikasi kolusi antara pemilik modal dan pejabat lokal. Rekomendasi dari camat dan lurah yang seharusnya bersifat selektif dan akuntabel justru menjadi "karpet merah" bagi mafia BBM untuk mengeruk untung pribadi, dengan mengorbankan hak rakyat kecil atas subsidi.


Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sekretaris Camat (Sekcam) Kualuh Hilir memilih bungkam. Tak satu pun jawaban diberikan terkait keabsahan surat rekomendasi dari pihak kecamatan. Sikap diam ini justru menambah kecurigaan publik akan adanya keterlibatan struktural dalam praktik penyimpangan ini.


Polres Labuhanbatu, Pertamina, Inspektorat Daerah, dan aparat hukum lainnya segera turun ke lapangan dan melakukan investigasi menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu—termasuk terhadap oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang.


Negara tak boleh tunduk pada mafia BBM. Transparansi, integritas, dan keberanian aparat penegak hukum adalah ujian sejati dalam kasus ini. Jika dibiarkan, maka kerugian negara dan penderitaan rakyat akan terus terjadi, sementara mafia BBM terus leluasa bermain


Sip__NR hasib