Labuhan batu Selatan -- Hasran Ilham Harahap, yang akrab disapa Cacan, mantan Kepala Desa Rasau, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan batu Selatan, Sumatera Utara, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Labuhan batu Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023.
Tak hanya menjabat sebagai Kades Rasau, Cacan juga sempat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Rintis pada periode 2024–2025.
Penetapan dan penahanan Cacan diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Solidaritas Banua, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di aula terbuka kantor Kejari Labuhan batu Selatan, Jalan Istana, Kotapinang, pada Rabu (25/6/2025).
Dalam keterangannya, Solidaritas Banua menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan menemukan dua alat bukti yang cukup kuat. Bukti tersebut berupa penarikan Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta pengadaan hewan ternak yang bersifat fiktif alias tidak pernah terealisasi.
> "Setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan yang akurat, disertai alat bukti yang kuat, kami menetapkan Hasran Ilham Harahap sebagai tersangka," ujar Solidaritas Banua, S.H.
Sebagai bagian dari proses hukum, Cacan akan ditahan selama 21 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut.
Lebih mengejutkan, saat dikonfirmasi oleh wartawan mengenai penggunaan dana tersebut, Cacan mengaku bahwa uang Dana Desa itu dipakai untuk "bersenang-senang".
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa agar berhati-hati dalam mengelola Dana Desa dan selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat dan akuntabilitas publik.
NR hasib