Sambas - Diduga Inspektorat Kabupaten Sambas Mendalami Malicious Prosecution, Abaikan Klarifikasi Kades Dan Camat Dalam Menangani Lahan 9 Hektare.
Pasalnya pada tanggal 19/6/2025, kehadiran Kades Parit Baru (Suhardi SH), Ketua BPD Indra serta Camat Salatiga Hajibi menjelaskan, "Tanah seluas 9 hektar bukan merupakan aset desa, sesuai dengan penelusuran seluruh dokumen administratif, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tanah di Dusun Makraga, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, merupakan aset desa.
Hal yang sama disampaikan Suhardi S.H.I ( Kades Salatiga ) dan Indra ( Ketua BPD ). Peryataan tersebut dalam agenda klarifikasi yang dilakukan pihak Inspektorat kabupaten sambas per tanggal 19/6/2025 dikantor Inspektorat kabupaten Sambas, jalan Pembangunan kecamatan Sambas.
Pihak Inspektorat Kabupaten Sambas melalui melalui Irban III yaitu Husnadi mengatakan, bahwa Klarifikasi ini merupakan bagian dari proses awal dalam menyetujui laporan masyarakat.
Kami hanya memberikan klarifikasi penjelasan Camat, Kades dan BPD itu memang bukan aset desa, pungkasnya.
Inspektur BUDIMAN SE.MM mengatakan, "itu masih tahap klarifikasi yang sangat penting untuk memastikan menyeluruh dan keadilan ditegakkan, ungkapnya.
Yang menjadi pertanyaan pihak terlapor, kenapa pihak pelapor tidak hadir dalam agenda klarifikasi.
Tiga pelapor, Effendi, Ya'kob Rajini dan Suwandi, S.H menyebutkan bahwa lahan yang diperjualbelikan adalah Aset Desa, hingga persoalan tersebut mereka laporkan di Kejaksaan Negeri Sambas.
Camat Salatiga, Kades Parit Baru Dan BPD sudah menyatakan kalau itu bukan Aset Desa. Peryataan dapat dianggap sebagai bukti yang kuat dan mendasar untuk pemastian bahwa lahan seluas 9 Hektare yang berada di Dusun Makraga, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, bukan Aset Desa.
Pada hari ini, senin 23/6/2025. Samsul Hidayat selaku ketua DPC PWRI ( Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia Kabupaten Sambas ) Nomor 61.01/SK/DPP PWRI/ III/2024. Periode _ 2024-2027. Menyampaikan kepada Media ini, "Saya mewakili beberapa Media yang tayang, secara kebetulan bergabung di DPC PWRI KABUPATEN SAMBAS sangat prihatin terkait polimek yang terjadi di Dusun Makraga Desa Parit Baru kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas terkait jual beli Tanah 9 Hektare.
Perlu kita pahami, si pelapor menyatakan tanah aset Desa, sedangkan pihak Camat Salatiga, Kades Parit Baru, Ketua BPD Indra memberikan peryataan kalau itu bukan Aset Desa. Janganlah masyarakat dibikin bingung. Telusuri dulu kebenaran pelaporan tersebut dan buktikan.
Kita harus bisa membedakan pengaduan dan pelaporan apalagi mengarah ke Dugaan korupsi, dugaan penyalahgunaan wewenang. Tentunya kita mengkedepankan kode etik dan Mari kita menghargai privasi seseorang. Kita harus bisa menelaah suatu persoalan yang mendasar dengan apa masalah tersebut dan apakah perlu di lanjutkan atau tidak.
Dengan tidak hadirnya pihak pelapor di Inspektorat berarti konsep bepikir kita jelas mungkin pihak pelapor tidak ada bukti yang akurat untuk diklarifikasinya. Mereka tidak kooperatif, jadi hal ini jangan menimbulkan sorotan publik dan persepsi yang negatif di masyarakat awam.
Perlu juga saya sampaikan, pihak yang mempunyai wewenang harus bekerja dengan secara seksama, transparan, akuntabel, sebelum melangkah keranah Hukum. Pihak pelapor harus bisa mempersiapkan dan bisa membuktikan bahwa tanah tersebut adalah Aset Desa serta beberapa syarat antara lain adalah Rincian Aset Tetap Desa, Nomor urut aset, Klarifikasi Aset dan Nama/Identitas Aset Tetap, Bukti Kepemilikan Dokumen yang membuktikan Kepemilikan aset desa.
Selain itu, seperti Kode Aset Tetap desa sesuai dengan Pedoman Umum kodefikasi Aset Desa, Tahun Perolehan, Tahun aset desa diperoleh, Nilai aset desa saat diperoleh, Kondisi Aset Tetap, Kondisi Aset desa, seperti baik, rusak ringan, atau rusak berat, Keterangan tambahan tentang aset desa.
Dari Sudut pandang saya terkait si pembeli kemungkinan cuma mitra dalam penanganan Pembuktian aset Desa tersebut.
Kalau pelapor tidak bisa menyiapkan bukti-bukti pelaporan, berarti pihak pelakor dapat dikatagorikan memberikan pelaporan yang tidak patut untuk ditindak lanjuti.
( Bersambung)
Tim Kabarinvestigasi.id