Sambas -- Kades Desa Parit Baru, Suhardi SH dan Ketua BPD Indra serta Camat Salatiga memenuhi Undangan Klarifikasi Inspektorat Kabupaten Sambas.
Pihak Pemerintah kecamatan Salatiga dan Pemdes Parit Baru serta BPD mempertegas kalau tanah seluas 9 hektare yang berada dilokasi di Dusun Makraga Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, bukan aset desa.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah diajukan oleh tiga warga Ed, YR, dan AI ke Kejaksaan Negeri Sambas. Laporan itu menyebutkan bahwa lahan yang telah diperjualbelikan adalah milik desa.
Adapun Peryataan tersebut di sampaikan ke wartawan pada Kamis (19/6/2025 )
“Kami telah menelusuri seluruh dokumen administratif. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tanah itu adalah aset desa,” tegas Hajibi.
Hal yang sama dijelaskan oleh Kepala Desa Parit Baru, Suhardi, SHI Ia menyebut bahwa klaim warga terhadap status tanah sebagai aset desa tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang sah.
“Tanah tersebut bukan milik desa. Tidak dicatat dalam buku aset. Saya tegaskan, tuduhan itu tidak berdasar,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Sambas melalui Irban III, Husnadi, menyampaikan bahwa klarifikasi ini merupakan bagian dari proses awal dalam menyetujui laporan masyarakat.
“Kami hanya memberikan klarifikasi. Berdasarkan keterangan Camat dan Kepala Desa, tanah tersebut memang bukan aset desa,”
Hasil konfirmasi dengan Inspektur BUDIMAN SE.MM menjelaskan ini masih dalam konteks "Tulen" investigasi hukum sangat penting untuk memastikan menyeluruh dan keadilan ditegakkan. Tetapi Peryataan dari beberapa pihak bukan Aset Desa dan perlu di ketahui kasus ini sementara sudah di Kejaksaan" ungkap Inspektur.
Secara umum, jika Kades dan Camat menyatakan bahwa tanah tersebut bukan aset desa maka :
1. Peryataan tersebut dapat dianggap sebagai bukti yang kuat bahwa tanah tersebut bukan aset desa.
2. Namun perlu dilakukan penelitian dan analisis lebih lanjut untuk memastikan bahwa pernyataan tersebut benar dan tidak ada konflik kepentingan.
3. Jika hasil penelitian dan analisis menunjukkan bahwa tanah tersebut memang bukan aset desa maka pernyataan Kades dan Camat dapat dianggap sebagai dasar yang kuat untuk menentukan tanah tersebut.
Rep : Samsul Hidayat