Dimana Hukum Indonesia Diduga Pengusaha Ilegal Loging M.A.Ambarita Bebas Beroprasi Di Kecamatan Hatonduhan. -->

Iklan Semua Halaman

Dimana Hukum Indonesia Diduga Pengusaha Ilegal Loging M.A.Ambarita Bebas Beroprasi Di Kecamatan Hatonduhan.

Kabar Investigasi
Selasa, 24 Juni 2025

 


Simalungun - Sunguh aneh tapi nyata seorang bos pembalak kayu ilegal di Huta VII, Batuloting Nagori Bosar Nauli,Kecamatan Hatonduhan,Kabupaten Simalungun yang bernama MA.Ambarita masih melakukan bisnis ilegalnya yaitu pengerusak hutan dan diduga mengelelah menjadi Bahan.


Menindaklanjuti laporan dari warga,tim media langsung menuju dan memastikan kelokasi tersebut bahwa benar ada mes dan pengangkuttan kayu terlihat mobil dan jonder terletak disebuah mes dan tempat terakhirnya kayu akan dimuat dari hutan terseb.


Keterangan warga yang engan namanya di publikasikan,aktifitas ilegal loging tersebut terjadi hampir setiap hari dan diduga tidak mengantongi izin resmi,bapak lihat aja ke Huta VII Batuloting disitu pasti masih ada potongan balok yang siap dimuat dan diantar ke semol Sinaksak setiap malamny milik M.A yang bermarga Ambarita melalui jalan alternatif TPL ucap narasumber dengan nada tegas Senin (23-06-2025.) Pukul 16.59.WIB.


Awak media lansung menemui Pak Luvi warga sekitar yang tinggal di Huta VI Rondang yang tak jauh dari lokasi ilegal Loging yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan pengusaha kayu berinisial MA bermarga Ambarita,. Pak luvi mengakui bahwa mes tersebut merupakan tempat aktifitas dan tmpat tinggal mereka menegaskan bahwa sumber kayu berasal dari wilayah Nagori Tanga Batu


M.A.Ambarita telah melanggar Undang undang yang mengatur tentang perusakan hutan di indonesia adalah undang undang nomor 18 Tahun 2023 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pelaku perusakan hutan dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar..


Warga berharap kepada APH menindak lanjuti dan pengusaha yg berinisial M.A.Ambarita dan menangkap pembalang hutan tersebut,agar tidak terjadinya hal yang merugikan masyarakat untuk kedepanny.


Sampai berita ini Tayang dan turun kemeja redaksi dari pihak pengusaha belum bisa d konfirmasi


Reporter A.Y.H.