SEMARANG – Tangisan menggetarkan ruang sidang Pengadilan Negeri Semarang, Senin (19/5/2025), ketika Bella Puspita Sari menyuarakan pembelaannya. Mantan Manajer Keuangan PT Terang Jaya Anugerah itu mencurahkan isi hati dalam sidang yang disebut tim pengacaranya sebagai upaya pembungkaman atas konflik internal yang seharusnya tak berujung ke meja hijau.
Persidangan kali ini mengusung agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bella atas tuduhan penggelapan dana perusahaan yang diduga terjadi antara November 2019 hingga Maret 2022. Perkara ini mencuat setelah audit internal perusahaan dilaporkan ke pihak kepolisian dan berkembang menjadi proses hukum yang menyita perhatian publik.
Dalam pleidoi yang dibacakan, tim kuasa hukum Bella—Setiawan, S.H., C.FTAX dan Dimas Adyaksa Mulya Pratama, S.H., M.H.—menegaskan bahwa klien mereka menjadi korban dari bobroknya manajemen perusahaan. Bella disebut hanya menjalankan perintah atasan tanpa dibekali sistem kerja yang terstruktur maupun prosedur yang jelas.
“Di tengah absennya standar operasional dan kekacauan peran dalam struktur organisasi, Bella dituding sebagai pihak paling bersalah. Padahal ia hanya menjalankan tugas,” ujar Dimas, mengkritik sistem yang disebutnya tidak profesional dan sarat konflik kepentingan.
Tim pembela juga menyatakan bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan secara internal, bukan dilempar ke jalur pidana. “Yang terjadi adalah kriminalisasi terhadap seseorang yang dijadikan perisai untuk menutupi kegagalan manajemen perusahaan,” tegas Setiawan dalam sidang yang berlangsung penuh tekanan itu.
Momen mengharukan terjadi saat kedua orang tua Bella tak mampu menahan air mata melihat anaknya berjuang di hadapan majelis hakim. Dengan suara terbata, Bella mengungkap beban mental yang ditanggungnya, termasuk dampak sosial yang menimpa keluarga kecilnya, khususnya sang anak. Sidang lanjutan, Kamis, 20 Mei merupakan sidang putusan hakim. Bella dalam pledoinya juga berharap hakim memutuskan dengan dengan dasar keadilan.
(Tim Redaksi)